BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Terkait kasus Bupati Lampung Tengah non-aktif Mustafa yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengaku hal tersebut tidak mengganggu status pencalonan sebagai calon Gubernur Lampung.
Mustafa yang juga Ketua DPW NasDem Lampung maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 dengan diusung NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Komisioner KPU Lampung Ahmad Fauzan mengatakan, saat ini lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) masih menunggu keputusan hukum tetap dari KPK. "Kami belum bisa memutuskan dan mengambil tindakan," kata Gus Fau, sapaan akrab Ahmad Fauzan, Jumat (16/2/2018) siang.
Ia pun menuturkan, status calon yang terkena pidana telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). PKPU Nomor 3 Pasal 78 Ayat 1 tentang Penggantian Calon. "Sudah dijelaskan dalam PKPU," kata dia.
Pada pasal ini, dijelaskan bahwa penggantian calon bisa dilakukan ketika dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kesehatan, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana. "Masih menunggu status tetap dari KPK," kata dia. �(SYAHREZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia