Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Soal Mustafa, KPU Lampung Tunggu Keputusan Hukum KPK
Lampungpro.co, 16-Feb-2018

Lukman Hakim 1121

Share

Berita Lampung, Portal Berita Lampung, Berita Lampung Terkini, Berita Daerah Lampung, Web Berita Lampung, Berita Nasional Terkini, Berita Kuliner, Berita Kuliner Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Portal Berita Pariwisata Lampung, Portal Berita Pariwisata Nasional, Portal Berita HPN, Portal Berita Asian Games

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Terkait kasus Bupati Lampung Tengah non-aktif Mustafa yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengaku hal tersebut tidak mengganggu status pencalonan sebagai calon Gubernur Lampung.

Mustafa yang juga Ketua DPW NasDem Lampung maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 dengan diusung NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Komisioner KPU Lampung Ahmad Fauzan mengatakan, saat ini lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) masih menunggu keputusan hukum tetap dari KPK. "Kami belum bisa memutuskan dan mengambil tindakan," kata Gus Fau, sapaan akrab Ahmad Fauzan, Jumat (16/2/2018) siang.

Ia pun menuturkan, status calon yang terkena pidana telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). PKPU Nomor 3 Pasal 78 Ayat 1 tentang Penggantian Calon. "Sudah dijelaskan dalam PKPU," kata dia.

Pada pasal ini, dijelaskan bahwa penggantian calon bisa dilakukan ketika dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kesehatan, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana. "Masih menunggu status tetap dari KPK," kata dia. �(SYAHREZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved