Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Soal Paket 'Pembawa Pesan', Bawaslu: Tidak Melanggar Asal Tidak Fitnah
Lampungpro.co, 01-Mar-2019

Heflan Rekanza 850

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut tidak mempermasalahkan pembagian bingkisan 'Pembawa Pesan' bergambar wajah pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Kampung Akuarium, Jakarta.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebut pembagian bingkisan itu tidak melanggar aturan kampanye. "Tidak (melanggar), penyebaran bahan kampanye tidak melanggar. Sepanjang penyebaran bahan kampanye tidak fitnah kepada pasangan lain," kata dia.

Menurutnya, dalam Pasal 284 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), hanya diatur larangan menjanjikan atau memberi uang. Sementara kotak 'pembawa pesan' berisi stiker, kalender, alat tulis, dan buku tulis. Namun Bagja menyebut Bawaslu menyoroti pemaksaan yang dilakukan relawan dalam membagikan bingkisan tersebut. "Pembawa Pesan itu silakan penyebaran bahan kampanye, door to door silakan. Tapi orang tidak boleh dipaksa untuk menerima. Lalu ngapain juga [orang yang tidak mau menerima] dicatat?" ujarnya.

Sebelumnya, warga Kampung Akuarium, Jakarta, mengaku didatangi oleh seorang perempuan tak dikenal. Ia datang membagikan bingkisan kepada warga. Bingkisan itu dinamai 'Pembawa Pesan' dam berisi poster wajah Jokowi, stiker, kalender, alat tulis, dan buku tulis. Masalah bermula saat warga Kampung Akuarium menolak mentah-mentah bingkisan itu. Sang relawan marah-marah dan memaksa warga untuk menerima.

"Malah teriak-teriak, 'saya kerja saya cari makan buat anak saya gini-gini,' ya sudah enggak salah cari nafkah, enggak jadi masalah. Tapi, kalau ditolak ya enggak usah maksa," ujat tokoh masyarakat Kampung Akuarium, Dharma Diani.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Bawaslu untuk menyelidiki indikasi adanya praktik politik uang di kotak bertuliskan 'Pembawa Pesan'. Ia mengingatkan praktik pemberian uang telah dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat kampanye berlangsung.

"Bawaslu di sini perannya harus hadir betul ya. Kalau kemudian money politics disepakati tidak boleh, dan kemudian juga tidak boleh adanya intimidasi, maka ya sebaiknya hal semacam ini pasti sudah sampai kepada Bawaslu, hendaknya segera ditindaklanjuti," kata Hidayat, Kamis (28/2/2019).(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24404


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved