Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Soal UU KPK, PKB-PDIP Minta Presiden Jokowi Tak Terbitkan Perppu
Lampungpro.co, 30-Sep-2019

Heflan Rekanza 552

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menganulir UU KPK yang baru disahkan DPR. "PKB menghormati eksistensi KPK, tapi kami meminta Presiden mempertimbangkan tidak perlu mengeluarkan Perppu," ujar Anggota Dewan Syuro PKB, Maman Imanulhaq, Senin (30/9/2019).

Menurut Maman pihak-pihak yang tidak sepakat dengan poin-poin perubahan UU KPK bisa mengambil jalan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Tidak perlu keluar Perpu seperti itu, kita tempuh jalur konstitusi lain yang lebih rasional. Kita menghormati sistem agar tidak terjadi preseden buruk," kata Maman.

Maman berharap Jokowi menghargai kerja DPR yang telah berbulan-bulan membahas UU KPK. "Kalau dipatahkan hanya dengan Perppu misalnya, bisa jadi preseden buruk. Itu kan akan melelahkan sekali," terang dia.

Sikap PKB serupa dengan PDIP. Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto bahkan menyebut Presiden tak menghormati DPR jika menerbitkan Perppu. Menurut Sekretaris Fraksi PDIP di DPR tersebut, sudah ada mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi bagi mereka yang menolak revisi UU KPK. "Bukan dengan perppu. Clear. Kalau begitu (perppu terbit) gimana? Ya, mohon maaf Presiden enggak menghormati kita, dong," ucapnya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1309


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved