JAKARTA (Lampungpro.co): Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menganulir UU KPK yang baru disahkan DPR. "PKB menghormati eksistensi KPK, tapi kami meminta Presiden mempertimbangkan tidak perlu mengeluarkan Perppu," ujar Anggota Dewan Syuro PKB, Maman Imanulhaq, Senin (30/9/2019).
Menurut Maman pihak-pihak yang tidak sepakat dengan poin-poin perubahan UU KPK bisa mengambil jalan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Tidak perlu keluar Perpu seperti itu, kita tempuh jalur konstitusi lain yang lebih rasional. Kita menghormati sistem agar tidak terjadi preseden buruk," kata Maman.
Maman berharap Jokowi menghargai kerja DPR yang telah berbulan-bulan membahas UU KPK. "Kalau dipatahkan hanya dengan Perppu misalnya, bisa jadi preseden buruk. Itu kan akan melelahkan sekali," terang dia.
Sikap PKB serupa dengan PDIP. Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto bahkan menyebut Presiden tak menghormati DPR jika menerbitkan Perppu. Menurut Sekretaris Fraksi PDIP di DPR tersebut, sudah ada mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi bagi mereka yang menolak revisi UU KPK. "Bukan dengan perppu. Clear. Kalau begitu (perppu terbit) gimana? Ya, mohon maaf Presiden enggak menghormati kita, dong," ucapnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1309
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia