Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 Digelar, Sekdaprov Wakili Gubernur Buka Acara
Lampungpro.co, 22-Aug-2022

Sandy 1061

Share

Dokumentasi Diskominfotik Provinsi Lampung | Lampungpro.co/Ist

Gubernur selanjutnya menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengimplementasikan rencana aksi mitigasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung No. 32 A tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Lampung dan menuangkannya dalam kegiatan SKPD terkait setiap tahunnya. Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga berupaya agar kegiatan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca ini menjadi prioritas dalam RKPD Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota setiap tahunnya.

Selanjutnya setelah menjadi kegiatan OPD, secara periodik, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Pokja Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK) melakukan identifikasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap capaian pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK) di Provinsi Lampung. Sehingga, bisa dilihat capaian tiap sektor penurunan emisi Gas Rumah Kaca dan bisa juga dilakukan penilaian terhadap capaian penurunan emisi apakah sesuai dengan target ataupun perlu dilakukan upaya-upaya optimasi dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.

Berdasarkan perhitungan Business as Usual (BAU) besar emisi pada Provinsi Lampung tanpa aksi mitigasi pada tahun 2030 diproyeksikan sebesar 27.629.786,24 ton ekuivalen karbondioksida (CO2e). Penghasil emisi gas rumah kaca terbesar secara berurutan berasal dari sektor energi dan transportasi (93,06%), sektor pengelolaan limbah (6,39%), sektor pertanian (0,53%), sektor kehutanan dan lahan gambut (0,02%).

Adapun hasil kompilasi dan perhitungan oleh Pokja Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK) Provinsi Lampung, estimasi penurunan emisi Gas Rumah Kaca pada tahun 2030 adalah sebesar 8,40% dari Business as Usual (BAU) baseline tahun 2030. Keberhasilan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK) Lampung sangat tergantung komitmen dari pemerintah daerah dan DPRD terutama dalam penyediaan tenaga dan pembiayaan implementasi program dan kegiatan yang telah disepakati dalam Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK)," kata Gubernur.

Selain itu, Gubernur juga berharap koordinasi dan sinergi antar berbagai pihak, baik antar OPD lingkup pemerintah Provinsi Lampung, antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Kabupaten/Kota, Pemerintah Pusat maupun antara pemerintah dengan masyarakat dan swasta serta perguruan tinggi (unsur pentahelix). Guna menyatukan arah dalam rangka pengurangan dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca di Provinsi Lampung.

"Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah dan Akademisi diharapkan dapat bekerja bersama secara kolektif melalui aksi percepatan dan implementasi langkah-langkah mitigasi, serta peran penting untuk melindungi. Melestarikan dan memulihkan alam dan ekosistem dalam memberikan manfaat untuk adaptasi dan mitigasi iklim sambil memastikan perlindungan sosial dan lingkungan," pungkas Gubernur.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ruandha Agung Sugardiman yang hadir secara virtual menjelaskan bahwa FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai melalui penurunan emisi GRK dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan dengan kondisi dimana tingkat serapan sama atau lebih tinggi dari tingkat emisi. Ia menyebutkan, upaya Indonesia untuk mencapai Indonesias FOLU Net Sink 2030 perlu diikuti dengan alokasi lahan yang selektif dan terkontrol untuk pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang adil dan merata bagi masyarakat Indonesia.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved