Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sosperda AKB di Tubaba, Anggota DPRD Lampung Budhi Condrowati Jelaskan Sanksi Bagi Pelanggar
Lampungpro.co, 28-Jan-2021

Admin 922

Share

TUBABA (Lampungpro.co): Anggota DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tiyuh Margo Mulyo, Tumijajar, Rabu (28/1/2021). Hadir Kepala Puskesmas Panaragan Tulangbawang Barat sebagai narasumber.


Budhi Condrowati mengatakan kepada masyarakat untuk menjaga diri dari virus Covid-19, masyarakat harus tetap merapkan protokol kesehatan dan tetap mematuhi aturan pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah virus corona dalam kehidupan sehari-hari, dengan mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berkerumun.

Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 ini, bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru yang sudah disahkan. Karena di dalam Perda akan ada sanksi untuk masyarakat yang tidak menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari, jelasnya

Budi meminta Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru agar dapat dipatuhi oleh masyarakat, karena ada sanksi-sanksi yang ada di dalam Perda dapat diberikan kepada masyarakat yang masih tidak taat aturan.

Sanksi pidana maupun denda mencapai Rp 1 juta rupiah, untuk masyarakat yang tidak memakai masker, ini supaya memberi efek jera terhadap masyarakat yang tidak taat aturan. (RLS)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19849


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved