TUBABA (Lampungpro.co): Anggota DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tiyuh Margo Mulyo, Tumijajar, Rabu (28/1/2021). Hadir Kepala Puskesmas Panaragan Tulangbawang Barat sebagai narasumber.
Budhi Condrowati mengatakan kepada masyarakat untuk menjaga diri dari virus Covid-19, masyarakat harus tetap merapkan protokol kesehatan dan tetap mematuhi aturan pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah virus corona dalam kehidupan sehari-hari, dengan mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berkerumun.
Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 ini, bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru yang sudah disahkan. Karena di dalam Perda akan ada sanksi untuk masyarakat yang tidak menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari, jelasnya
Budi meminta Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru agar dapat dipatuhi oleh masyarakat, karena ada sanksi-sanksi yang ada di dalam Perda dapat diberikan kepada masyarakat yang masih tidak taat aturan.
Sanksi pidana maupun denda mencapai Rp 1 juta rupiah, untuk masyarakat yang tidak memakai masker, ini supaya memberi efek jera terhadap masyarakat yang tidak taat aturan. (RLS)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19849
Bandar Lampung
10383
Gerbang Sumatera
5503
Lampung Barat
4878
Gerbang Sumatera
4219
994
11-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia