LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co): Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Keluarga dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, di Balai Desa Sinarmulya, Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara, Sabtu, (19/9/2020).
Dalam kesempatan itu, anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Nasdem ini menyampaikan dalam Perda tersebut, betapa pentingnya untuk menjaga kerukunan hidup bermasyarakat.
"Potensi konflik horisontal yang bisa saja terjadi di masyarakat harus diantisipasi dengan melakukan deteksi dini atau dengan kata lain pencegahan dari aparatur pemerintahan desa selaku pamong warga," terang Mardiana.
Selain itu, Mardiana juga menyampaikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari waki rakyat yang duduk di gedung legislatif. Yaitu menyusun regulasi, melaksanakan perancanaan anggaran dan juga fungsi pengawasan. "Dengan adanya fungsi menyusun regulasi dan perencanaan anggaran, tentu mendasari adanya perjuangan agar pemerintah dapat merealisasikan percepatan program aspiratif," terangnya.
Mardiana juga menambahkan, bahwa adanya DRR RI dari Lampung, Tamanuri juga membawa dampak positif bagi Mardiana yang berada di DPRD Provinsi. " Bapak Tamanuri di Komisi V yang membidangi Pembangunan, bersinergi dengan kami yang duduk di Komisi IV DPRD Lampung," lanjut Mardiana. (RLS)
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
992
Bandar Lampung
396
Pesisir Barat
411
Lampung Selatan
451
197
08-Jun-2025
315
08-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia