KALIANDA (Lampungpro.co): Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN, Edi Waluyo, mengajak masyarakat untuk menciptakan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020, tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Desa Bumijaya, Candipuro, Lampung Selatan, Sabtu (8/6/2024)
Menurutnya, ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
"Sementara ketentraman masyarakat adalah, suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, nyaman, dan tenteram," kata Edi Waluyo.
Perda tersebut, meliputi tempat umum yang meliputi prasarana atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta, maupun, perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat, termasuk di dalamnya semua gedung perkantoran milik daerah, gedung perkantoran umum, dan pusat perbelanjaan. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3936
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia