BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Jalan Ulangan, Segalamider, Bandar Lampung, Kamis (1/4/2021). Ada pun Perda ini dibuat, untuk mengatur adaptasi kebiasaan baru dalam segala aktivitas sehari-hari.
"Saya mau bercerita sedikit mengenai awal mulanya perda ini dibuat, sekitar Desember 2020 Perda Nomor 3 ini disahkan. Kami sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandar Lampung memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan perda ini, agar masyarakat dapat mengerti tentang perda adaptasi kebiasaan baru," kata Rahmat Mirzani Djausal.
Mirza menilai, Virus Covid-19 tak terasa sudah setahun lamanya ada di tengah masyarakat, yang memberikan dampak sangat berbahaya. Hal ini tentunya dari yang awalnya boleh berkerumun, sekarang harus menjaga jarak, diwajibkan memakai masker, dan selalu mencuci tangan.
"Dampak pandemi ini sangat merubah kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari kita, sekarang anak-anak di sekolah harus belajar secara daring. Kemudian pasar dan tempat hiburan menjadi sepi, tempat ibadah tidak bisa lagi melaksanakan ibadahnya di tempat biasa," ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung ini.
Oleh karenanya, dengan adanya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini, semua peraturan akan mengatur bagaimana beraktifitas ditengah wabah pandemi Covid-19 ini. Dalam Sosperda kali ini, Mirza menghadirkan narasumber Andi Mohamad Fakhri untuk menjelaskan Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini.
"Dalam Perda yang dibuat ini, tentunya ada hukuman bagi masyarakat yang melanggar. Ada pun hukumannya terdapat nilai nominal mulai dari Rp50 ribu hingga Rp1 juta, dan ada juga hukuman sosial agar menjadi jera," jelas pria yang juga Sekretaris Komisi V DPRD Lampung ini.
Mirza turut mengingatkan kepada masyarakat, bahwa jangan anggap sepele Virus Covid-19 ini. Mirza berharap setelah sosialisasi ini, masyarakat dapat terus menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. (SANDY/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
328
Lampung Selatan
25579
Humaniora
3472
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia