KALIANDA (Lampungpro.co) : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel), H. Hendry Rosyadi, SH, MH (Hero), menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 3 Tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat. Diketahui bahwa sosper kali ini dipusatkan di Kebun Durian premium miliknya, Jumat (28/10/2022), dan dihadiri langsung oleh ratusan warga dari desa Kedaton dan desa Tajimalela Kecamatan Kalianda.
Dalam mensosialisasikan perda tersebut, Ketua DPRD Lamsel menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan (Sabusel) yang dipimpin oleh Hasanuddin, SH dan jajarannya. Ketua DPRD menjelaskan bahwa ruang lingkup ketertiban umum sudah tercantum dalam pasal 5.
Editor : Sandy, Reportase : Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1745
Lampung Selatan
21732
Humaniora
2870
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia