Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sosperda Nomor 3 Tahun 2020, Hendri : Semoga Masyarakat Lampung Selatan Tertib dan Taat Hukum
Lampungpro.co, 31-Oct-2022

Sandy 2240

Share

Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi saat memaparkan materi | Lampungpro.co/Ist

KALIANDA (Lampungpro.co) : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel), H. Hendry Rosyadi, SH, MH (Hero), menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 3 Tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat. Diketahui bahwa sosper kali ini dipusatkan di Kebun Durian premium miliknya, Jumat (28/10/2022), dan dihadiri langsung oleh ratusan warga dari desa Kedaton dan desa Tajimalela Kecamatan Kalianda.


Dalam mensosialisasikan perda tersebut, Ketua DPRD Lamsel menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan (Sabusel) yang dipimpin oleh Hasanuddin, SH dan jajarannya. Ketua DPRD menjelaskan bahwa ruang lingkup ketertiban umum sudah tercantum dalam pasal 5.

Editor : Sandy, Reportase : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1745


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved