Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Spesialis Maling di Indekos di Pringsewu, Petualangan Warga Boyolali Jawa Tengah ini Berakhir di Sel Polisi
Lampungpro.co, 05-Jun-2022

Amiruddin Sormin 1216

Share

Pelaku Bojes saat digiring ke sel polisi Mapolsek Pringsewu Kota. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, menangkap pencuri spesialis rumah indekos. Pelaku berinisial MB alias Bojes (34) warga Boyolali, Semarang, Jawa tengah, diringkus Sabtu (4/6/2022) pukul 15.00 WIB di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu.


Tak hanya itu, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit HP merk Oppo A5. Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri, menjelaskan tersangka MB diamankan polisi atas dugaan membobol rumah indekos di Kelurahan Pringsewu Selatan yang ditempati korban Afif Abidin (35) warga Talang Padang, Tanggamus, pada Jumat (2/6/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Tersangka masuk kedalam rumah kos dengan membobol kunci pintu. Dia berhasil mengambil dua unit HP dan satu buah jam merek Seiko dengan total kerugian mencapai Rp6 juta.

"Tersangka berhasil diringkus polisi dalam waktu kurang dari 2x24 jam setelah melakukan aksi kriminalnya," ujar Kapolsek Pringsewu Kota mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (5/6/2022) siang.

Tersangka berhasil diringkus setelah polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkada dan keterangan sejumlah saksi. Setelah tersangka berhasil diamankan dan diperiksa, Bojes empat kali beraksi pembobolan rumah indekos di  Kecamatan Pringsewu.

Menurut tersangka, sebagian barang hasil kejahatan dijual dan uangnya habis untuk bersenang-senang. "Tersangka MB tercatat sebagaispesialis pembobol rumah kos dengan sasaran pencurian berupa barang berharga baik ponsel, barang elektronik, maupun uang tunai," ungkap Ansori.

Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Pringsewu kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya tersangka MB dijerat Polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. (***)

Editor

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23055


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved