Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Suami Istri Warga Pekon Margakaya Pringsewu Jual Sabu dan Ekstasi, Jadi Begini Ujungnya
Lampungpro.co, 09-Dec-2020

Amiruddin Sormin 1863

Share

Para pelaku pengedar dan penjual narkoba saat ditahan di Mapolres Pringsewu, Rabu (9/12/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Pasangan suami istri berinisial AL (25) dan LM (27) yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu pada Senin (7/12/2020). Pasangan ini merupakan warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu tersebut ditangkap oetugas pada saat sedang menimbang dan mengemas paket narkotika jenis sabu dan ekstasi diruang tengah rumahnya sekira pukul 20.00 Wib.


Dalam proses penangkapan pasangan suami istri tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi 3,21 gram Shabu, empat butir pil extasi warna merah, satu buah timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, satu buah bungkus rokok, satu buah gunting, dan satu unit HP.

Selain itu, dari hasil pengembangan petugas kembali mengamankan dua warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu A (34) dan BL (37) yang diduga berperan sebagai pengguna sabu yang membeli barang haram dari bandar AL. Pelaku A dan BL diringkus petugas saat sedang berada di kediaman masing-masing pada Selasa (8/12/20) pukul 04.00 WIB. Dari keduanya petugas turut menyita barang bukti berupa lima plastik klip bekas pakai dan alat hisap sabu (bong).

Dia menjelaskan saat dilakukan interogasi dihadapan petugas pelaku mengaku menjalani profesi sebagai bandar sabu sejak September 2020. Barang haram tersebut menurutnya didapat dari seseorang berninisial E yang saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh aparat. Selain itu, pelaku juga mengaku sabu tersebut oleh pelaku diedarkan di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Sementara itu pelaku A dan BL mengaku bahwa sudah lebih dari lima kali membeli sabu dari pelaku AL dengan harga per paket Rp200 ribu dan uang yang dipergunakan untuk membeli tersebut merupakan uang patungan keduanya. Selanjutnya sabu tersebut oleh kedua pelaku biasa dipakai di rumah A. Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa saat ini keempat pelaku berikut barang bukti diamankan di lakukan penahanan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku AL dan LM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku A dan BP dikenai pasal 112 ayat (1). Ancaman maksimal 12 tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved