PRINGSEWU (Lampungpro.co): Pasangan suami istri berinisial AL (25) dan LM (27) yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu pada Senin (7/12/2020). Pasangan ini merupakan warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu tersebut ditangkap oetugas pada saat sedang menimbang dan mengemas paket narkotika jenis sabu dan ekstasi diruang tengah rumahnya sekira pukul 20.00 Wib.
Dalam proses penangkapan pasangan suami istri tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi 3,21 gram Shabu, empat butir pil extasi warna merah, satu buah timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, satu buah bungkus rokok, satu buah gunting, dan satu unit HP.
Selain itu, dari hasil pengembangan petugas kembali mengamankan dua warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu A (34) dan BL (37) yang diduga berperan sebagai pengguna sabu yang membeli barang haram dari bandar AL. Pelaku A dan BL diringkus petugas saat sedang berada di kediaman masing-masing pada Selasa (8/12/20) pukul 04.00 WIB. Dari keduanya petugas turut menyita barang bukti berupa lima plastik klip bekas pakai dan alat hisap sabu (bong).
Dia menjelaskan saat dilakukan interogasi dihadapan petugas pelaku mengaku menjalani profesi sebagai bandar sabu sejak September 2020. Barang haram tersebut menurutnya didapat dari seseorang berninisial E yang saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh aparat. Selain itu, pelaku juga mengaku sabu tersebut oleh pelaku diedarkan di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Sementara itu pelaku A dan BL mengaku bahwa sudah lebih dari lima kali membeli sabu dari pelaku AL dengan harga per paket Rp200 ribu dan uang yang dipergunakan untuk membeli tersebut merupakan uang patungan keduanya. Selanjutnya sabu tersebut oleh kedua pelaku biasa dipakai di rumah A. Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa saat ini keempat pelaku berikut barang bukti diamankan di lakukan penahanan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku AL dan LM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku A dan BP dikenai pasal 112 ayat (1). Ancaman maksimal 12 tahun penjara. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
2466
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia