BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa yang menyeret nama mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (15/4/2021). Sidang kali ini masih diagendakan mendengarkan keterangan para saksi.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI awalnya dijadwalkan menghadirkan sembilan saksi dalam persidangan. Namun yang hadir dalam persidangan hanya tujuh saksi. Ada pun ketujuh saksi ini terdiri dari kontraktor, rekanan, wiraswasta, hingga aparatur sipil negara (ASN).
Ada pun ketujuh saksi yang hadir ada mantan Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Lampung Tengah Nur Rohman, mantan Wakil Direktur CV Ayu M. Asik Syarif, dan Boby Sutowo mantan kontraktor. Selanjutnya ada PNS Dinas Perhubungan Lampung Timur Usman Gumantif Arif, Direktur CV Kurnia Jaya Kurnain, Direktur CV Enam Sembilan Abdul Azis, dan Syarifudin Safari petani. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
445
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia