Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Suap Dana Hibah KONI, KPK Geledah Ruangan Menpora
Lampungpro.co, 21-Dec-2018

Heflan Rekanza 798

Share

#portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaolahraga #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Penggeledahan dilakukan KPK dalam kasus suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI. "Tadi geledah di Kemenpora dan KONI. Ada sejumlah ruang di Kemenpora termasuk ruang menteri, deputi, dan ruang lain serta kantor KONI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/12/2018).

Kendati demikian, Febri belum merinci hal apa saja yang berhasil diamankan KPK dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Kemenpora dan KONI tersebut. Terkait penyidikan kasus ini, penyidik juga sempat memeriksa asisten pribadi Imam Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum. Ia diduga mengetahui soal kasus dugaan suap pencairan dana hibah tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI. Mereka adalah Staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.

Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.

KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar.
Penyidik sudah menahan kelima tersangka tersebut. Mereka ditahan di beberapa rutan terpisah.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

249


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved