BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa mejalani sidang perdananya, dalam kasus suap fee proyek tahap kedua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin (18/1/2021). Dalam sidang perdana ini diagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
Sidang ini dilakukan secara virtual, dimana terdakwa Mustafa berada di Lapas Suka Miskin. Meski dilaksanakan virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dan dua orang Kuasa Hukum dari Mustafa hadir secara langsung dalam persidangan.
Ada pun yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang ini dipimpin Efiyanto dan empat hakim anggota yaitu Siti Insirah, Gustina Aryani, Abdul Gani, dan Edi Purbanus. Sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Sebelumnya saat pelimpahan berkas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho mengatakan, KPK memohon ke pengadilan terkait proses persidangan yang dilaksanakan secara online, karena Mustafa saat ini masih menjalani hukuman dan situasi kondisi Covid-19. "Kami akan melihat kondisi persidangan, jika ada kendala maka akan dikoordinasi apabila memungkinkan dilakukan pemeriksaan secara langsung," kata Taufiq Ibnugroho, Senin (11/1/2021).
Untuk dakwaan ke Mustafa yang dilimpahkan kali ini, terkait dengan penerimaan hadiah atau janji sebagai penyelenggara tanun 2018. Kemudian penerimaan janji lainnya, dengan dipersangkakan Pasal 12 a, Pasal 11 dan pasal 12 B. Sementara terkait tindakan pencucian uang, hingga kini KPK belum menemukan. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
383
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia