Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Suap Fee Proyek Tahap Dua, Mantan Bupati Lampung Tengah Jalani Sidang Perdana di Lampung
Lampungpro.co, 18-Jan-2021

Febri 816

Share

Sidang Perdana Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa mejalani sidang perdananya, dalam kasus suap fee proyek tahap kedua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin (18/1/2021). Dalam sidang perdana ini diagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Sidang ini dilakukan secara virtual, dimana terdakwa Mustafa berada di Lapas Suka Miskin. Meski dilaksanakan virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dan dua orang Kuasa Hukum dari Mustafa hadir secara langsung dalam persidangan.

Ada pun yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang ini dipimpin Efiyanto dan empat hakim anggota yaitu Siti Insirah, Gustina Aryani, Abdul Gani, dan Edi Purbanus. Sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Sebelumnya saat pelimpahan berkas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho mengatakan, KPK memohon ke pengadilan terkait proses persidangan yang dilaksanakan secara online, karena Mustafa saat ini masih menjalani hukuman dan situasi kondisi Covid-19. "Kami akan melihat kondisi persidangan, jika ada kendala maka akan dikoordinasi apabila memungkinkan dilakukan pemeriksaan secara langsung," kata Taufiq Ibnugroho, Senin (11/1/2021).

Untuk dakwaan ke Mustafa yang dilimpahkan kali ini, terkait dengan penerimaan hadiah atau janji sebagai penyelenggara tanun 2018. Kemudian penerimaan janji lainnya, dengan dipersangkakan Pasal 12 a, Pasal 11 dan pasal 12 B. Sementara terkait tindakan pencucian uang, hingga kini KPK belum menemukan. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

383


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved