JAKARTA (Lampungpro.com) : Staf Pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, telah mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta melalui transfer dari rekening milik Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Menurut Kepala cabang Pembantu BCA cabang Jelambar, Anastasia Palupi Rahayu, uang itu ditransfer secara terpisah, Rp 30 juta dan Rp 20 juta.
Dia mengatakan hal itu berdasarkan data transaksi keuangan yang dicatat oleh pihaknya. Namun, Anastasia menyatakan tidak mengetahui asal dan peruntukan uang tersebut. Anastasia menyampaikan hal tersebut saat bersaksi untuk Fuad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Sementara, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora Supriyono mengatakan Ulum mempunyai peran dan pengaruh dalam cepatnya pencairan anggaran yang diajukan oleh KONI ke Kemenpora. Menurut Supriyono, setiap kali Fuad mengeluh sulit cairnya anggaran Kemenpora untuk KONI, ia menyarankan untuk menyampaikan hal itu kepada Ulum.
"Kalau peran Pak Ulum, biasanya kalau saya sendiri, kalau dimintai dari KONI, (ditanyain) kok enggak cair-cair (pengajuan dana). (Saya bilang) Ke Pak Hamidy, minta tolong ke Pak Ulum saja," kata Supriyono yang juga menjadi saksi, Kamis (4/4/2019).
"Seperti disampaikan Bu Anastasia, tadi catatan transfer dari rekening Fuad Hamidy kepada Miftahul Ulum Rp 20 juta dan 30 juta, apakah saudara kenal dengab Ulum?" tanya jaksa KPK Ronald Worotikan.
"Kenal, seperti yang saya jelaskan," jawab Supriyono.
Selain itu, ia menyatakan pernah memfasilitasi keperluan Ulum dan Imam Nahrawi dalam beberapa kali kegiatan. Total uang yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan seperti buka puasa bersama kurang lebih Rp 20 juta.
"Kalau ada buka bersama, umpamanya, pertemuan ini yang sifatnya sama Pak Menteri pernah Pak, itu ada tagihan disuruh bayar, ada makan di mana, buka puasa pernah," ujar Supriyono saat ditanya jaksa terkait permintaan bantuan dari Ulum kepadanya.
Jaksa juga menyebut adanya transfer dari Fuad kepada Yusuf Suparman, Rp 13,5 juta dan Rp 30 juta. Menurut Supriyono, Yusuf merupakan bagian biro hukum di Kemenpora. Twisyono juga disebut mendapatkan uang Rp 90 juta secara bertahap. Menurut Supriyono, Twisyono merupakan mantan pegawai Kemenpora yang sekarang di KONI.
Dalam surat dakwaan Fuad, disebutkan pada 13 Desember 2018, sesuai arahan Ulum, Fuad memerintahkan anak buahnya Suradi mengetik daftar rincian para penerima dana comitment fee dari pihak Kemenpora terkait pencairan dana hibah KONI. Dana hibah itu rencananya digunakan KONI untuk Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018 sejumlah Rp 17.971.192.000.
Pada sidang sebelumnya, Suradi mengkonfirmasi 23 orang dengan nama inisial, yang diduga akan menerima fee dari pencairan dana hibah KONI. Total yang akan diberikan kepada 23 inisial itu Rp 3,43 miliar. Ulum sendiri disebut akan mendapatkan Rp 500 juta terkait pencairan dana itu. Di kasus ini, Fuad didakwa menyuap Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Suap diberikan agar ketiganya membantu untuk mempercepat persetujuan dan pencairan hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018. Suap yang diberikan berupa uang, handphone, hingga mobil. Untuk Mulyana berupa mobil Fortuner, uang Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara, untuk Adhi Purnomo dan Ekto Triyanto berupa uang Rp 215 juta.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia