Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Suap Pinjaman Lampung Tengah, Jaksa KPK Dakwa Anggota Dewan Ruslianto
Lampungpro.co, 02-Jul-2018

Amiruddin Sormin 1216

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ruslianto, Anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) menerima suap dari Bupati Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman. Ruslianto didakwa menerima suap bersama Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD.

Suap diberikan melalui Supranowo dan Muh. Andi Peranginangin. "Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp1 miliar," kata Subari Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/7/2018).

KPK mendakwa Rusliyanto melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Atau perbuatan tersebut sebagaimana dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 11 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut penuntut umum terdakwa dan Natalis Sinaga mengetahui uang tersebut diberikan agar menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Pemotongan dilakukan jika terjadi gagal bayar atas pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Rp300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Hal ini, menurut jaksa bertentangan dengan kewajiban terdakwa Ruslianto dan Natalis Sinaga selaku anggota DPRD Lampung Tengah. Kasus ini berasal dari Surat Bupati Lamteng Nomor 900/1063/B.a.VII 02/2017 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Lamteng tentang permohonan persetujuan atas rencana pinjaman daerah kepada PT SMI Rp300 miliar. Pada rapat DPRD, akhirnya Fraksi PKS dan PDIP sepakat tentang rencanan ini.

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyatakan tidak sepakat. Hal ini, membuat Mustafa dan Natalis Sinaga berunding agar Natalis mengajak dan memengaruhi anggota dewan dari F-Gerindra dan Demokrat menyetujui rencana tersebut.

Setelah MoU antara Pemkab dan PT SMI, masih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni surat pernyataan Bupati dan Pimpinan DPRD Lamteng. Setelah itu Mustafa memerintahkan Taufik Rahman menemui Tanalis Sinaga. Taufik memerintahkan Andri Kadarisman menemui Natalis Sinaga di rumahnya.

Natalis menyampaikan Taufik belum memenuhi janjinya memberikan uang kepada pimpinan DPRD Rp2,5 miliar. Mustafa memerintahkan Taufik untuk mencari rekanan. Kemudian diusulkan untuk meminta bantuan kepada Miftahullah Maharano Agung alias Rano. Natalis kemudian kembali bertemu Mustafa di rumah dinas bupati dan meminta agar janji pemberian uang ditepati.

Lalu, Taufik Rahman meminta Ruslianto agar para pimpian DPRD Lamteng menyetujui pinjaman ke PT SMI. Natalis Sinaga saat bertemu Ruslianto membenarkan soal adanya janji Rp2,5 miliar. Namun perserujuan belum ditekan karena belum diberikannya uang.

Akhirnya Rano dihubungi untuk memberikan kontribusi dana atau komitmen fee proyek tahun 2018 sebesar Rp900 juta. Rano memberikan cek untuk dicairkan sejumlah Rp900 juta. Setelah itu, Taufik meminta Supranowo menambah uang tersebut menjadi Rp1 miliar dengan mengambil dana taktis Dinas Bina Marga Rp100 juta. Supranowo kemudian memasukkan uang Rp1 miliar ke dalam kardus.

Terdakwa Ruslianto pada 14 Februari 2018 menemui Julion Effendi dan menyampaikan perintah Natalis Sinaga yakni agar menandatangani surat pernytataan atas nama Natalis Sinaga. Setelah ditandatangani surat pernyataan oleh terdakwa dan Raden Zugiri menyerahkannya kepada Syamsi Roli. Setelah itu KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3764


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved