PRINGSEWU (Lampungpro.co): Aparat Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian dengan pemberatan. Terungkapnya kasus pencurian itu setelah Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu kota menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berinisial EP (19) warga Kelurahan Pringsewu Selatan Pringsewu, Jumat (31/3/2023) malam.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku EP diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota sekitar pukul 23.30 WIB, saat di rumah rekannya Kelurahan Pringsewu Barat.
Menurut Kapolsek, awalnya pelaku ditangkap atas dugaan terlibat kasus pembobolan rumah dan warung milik Vickyanti Benita (24) di Dusun Jatimulyo Pekon Waluyojati Pringsewu pada Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB Namun setelah dilakukan pengembangan, Kapolsek menyebut pelaku juga terlibat dalam 27 kasus pencurian di Pringsewu.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui 27 kali melakukan aksi pencurian dengan modus membobol rumah, toko sembako, konter HP, dan kios penjualan alat kendaraan," ujar Kapolsek Pringsewu Kota pada awak media pada Sabtu (1/4/2023) siang
Dikatakan Kapolsek, saat melakukan aksi kejahatan, pelaku dibantu dua pelaku lain yang diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan polisi. "Komplotan ini mengincar sembarang barang yang pada intinya bisa dijual, baik itu sepeda motor, tabung gas, HP, dan barang lainya," jelas Kompol Ansori Samsul Bahri
Dijekaskan Kapolsek dari tangan pelaku EP ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu sepeda motor Honda Beat, satu unit kamera Canon 60D, 20 tabung gas Elpiji, puluhan bungkus rokok berbagai merek, dan sebuah kotak amal dalam keadaan rusak.
"Barang-barang tersebut diduga didapat dari hasil mencuri di rumah Vickyanti Bernita sehari sebelum tertangkap," kata .Kompol Ansori Samsul Bahri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Pringsewu Kota. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. "Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," kata .
Kompol Ansori Samsul Bahri.
Sementara itu, pelaku EP di hadapan penyidik mengatakan, nekat melakukan pencurian karena butuh uang untuk bersenang-senang. Saat mencuri, EP mengaku mengajak dua rekanya berinisial A dan H.
Menurut EP, sehari sebelumnya mereka melakukan pencurian di salah satu rumah di Pekon Waluyojati. Dari tempat itu pelaku mengaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor, kamera Canon, 20 tabung gas, rokok, kotak amal dan juga umat tunai Rp1 juta. "Hasil malingan itu rencananya ya mau dijual dan uangnya akan dipakai untuk bersenang-senang," ungkapnya. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1277
Lampung Selatan
3974
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia