Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sukses 27 Kali Bobol Toko, Kios, Konter, dan Rumah di Pringsewu, Pria Asal Pringsewu Selatan ini Akhirnya Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 01-Apr-2023

Amiruddin Sormin 7332

Share

Tersangka EP saat digiring ke Mapolsek Pringsewu Kota. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Aparat Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian dengan pemberatan. Terungkapnya kasus pencurian itu setelah Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu kota menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berinisial EP (19) warga Kelurahan Pringsewu Selatan Pringsewu, Jumat (31/3/2023) malam.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku EP diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota sekitar pukul 23.30 WIB, saat  di rumah rekannya Kelurahan Pringsewu Barat. 

Menurut Kapolsek, awalnya pelaku ditangkap atas dugaan terlibat kasus pembobolan rumah dan warung milik Vickyanti Benita (24) di Dusun Jatimulyo Pekon Waluyojati Pringsewu pada Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB  Namun setelah dilakukan pengembangan, Kapolsek menyebut  pelaku juga terlibat dalam 27 kasus pencurian di Pringsewu.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui  27 kali melakukan aksi pencurian dengan modus membobol rumah, toko sembako, konter HP, dan kios penjualan alat kendaraan," ujar Kapolsek Pringsewu Kota pada awak media pada Sabtu (1/4/2023) siang

Dikatakan Kapolsek, saat melakukan aksi kejahatan, pelaku dibantu dua pelaku lain yang diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan polisi. "Komplotan ini mengincar sembarang barang yang pada intinya bisa dijual, baik itu sepeda motor, tabung gas, HP, dan barang lainya," jelas Kompol Ansori Samsul Bahri 

Dijekaskan Kapolsek dari tangan pelaku EP ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu sepeda motor Honda Beat, satu unit kamera Canon 60D, 20 tabung gas Elpiji, puluhan bungkus rokok berbagai merek, dan sebuah kotak amal dalam keadaan rusak.

"Barang-barang tersebut diduga didapat dari hasil mencuri di rumah Vickyanti Bernita sehari sebelum tertangkap," kata .Kompol Ansori Samsul Bahri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Pringsewu Kota. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. "Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," kata .
Kompol Ansori Samsul Bahri.

Sementara itu, pelaku EP di hadapan penyidik mengatakan, nekat melakukan pencurian karena butuh uang untuk bersenang-senang. Saat mencuri, EP mengaku mengajak dua rekanya berinisial A dan H.

Menurut EP, sehari sebelumnya mereka melakukan pencurian di salah satu rumah di Pekon Waluyojati. Dari tempat itu pelaku mengaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor, kamera Canon, 20 tabung gas, rokok, kotak amal dan juga umat tunai Rp1 juta. "Hasil malingan itu rencananya ya mau dijual dan uangnya akan dipakai untuk bersenang-senang," ungkapnya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved