KALIANDA (Lampungpro.co): Seorang buruh asal Kecamatan Palas, Lampung Selatan inisial MR (30), ditangkap jajaran Polsek Palas, Sabtu (14/5/2022). Ia ditangkap, setelah tega mencabuli bocah usia lima tahun (Balita) inisial L (5).
Kapolsek Palas, Iptu Edi Suandi mengatakan, perbuatan keji itu dilakukan pelaku di rumah orang tua korban. Peristiwa ini bermula, saat pelaku berkunjung ke rumah orang tua korban.
"Setelah itu, orang tua korban menitipkan korban, saat itu sedang rebahan menonton televisi. Setelah ditinggal orang tuanya, pelaku mendekati korban, langsung membuka celana korban dibarengi ancaman," kata Iptu Edi Suandi dalam keterangannya, Senin (16/5/2022).
Setelah itu, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dua kali ke korban. Sebelumnya, antara pelaku dengan orang tua korban ini, masih ada hubungan keluarga, sehingga awalnya tidak ada kecurigaan sama sekali ke pelaku.
"Kasus ini baru terungkap, setelah korban merasa kesakitan pada bagian kemaluannya. Korban lalu bercerita, akan kejadian yang menimpanya ke orang tuanya," ujar Edi Suandi.
Mendengar hal itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Palas, untuk ditindaklanjuti. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan, kini mendekam di Rutan Mapolsek Palas. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17939
Lampung Selatan
6543
Lampung Tengah
3840
Gerbang Sumatera
3363
Lampung Utara
3348
Lampung Tengah
3345
221
07-Apr-2025
289
07-Apr-2025
357
07-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia