BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Ditrektorat Polair Polda Lampung menangkap RT (58), supplier bahan peledak bom ikan saat melintas di Jalan Onta, Kelurahan Sukamenanti Atas, kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Selasa (14/3/2017) lalu. Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di gudang di Jalan Gajah No. 24 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, yang digunakan tersangka untuk menyimpan bahan peledak itu.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan dua karung berisikan bahan peledak potassium chlorate seberat 50 kilogram dan 396 sumbu detonator. Kasubdit Gakum Ditrektorat Polair �Polda Lampung AKBP Muhammad Fauzi mengatakan bahan peledak yang ditemukan saat penggeledahan itu dibeli tersangka dari Pulau Jawa dengan harga Rp1.500.000 per 25 kilogram.
Barang itu akan dijual kembali kepada nelayan yang memesan dengan harga Rp2.500.000 per 25 kilogram," kata Muhammad Fauzi, saat ekspose di Ditrektorat Polair Polda Lampung, Kamis (30/3/2017), siang.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. (LANG/PRO2)�����������������������
�
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia