Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Surat Pemberitahuan Pendaftaran Diterima KPU, Anies-Muhaimin Pertama Daftar Capres-Cawapres
Lampungpro.co, 15-Oct-2023

Amiruddin Sormin 3916

Share

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyambut kedatangan bakal Calon Presiden dari koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan saat berkunjung ke DPP PKB, Jakarta, Senin (11/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

JAKARTA (Lampungpro.co): Pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), resmi mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi F. Taslim mengatakan, dalam surat tersebut tertulis keterangan bahwa Anies-Muhaimin akan mendaftar ke KPU pada Kamis (19/10/2024) pukul 08.00 WIB.

Sudah kami masukkan dan sudah diterima KPU, kata Hermawi dikonfirmasi Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), di Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Tim Koalisi Perubahan, kata Hermawi,  mengirimkan surat tersebut pada Kamis (14/10/2023) pukul 15.00 WIB, dan surat tersebut langsung diterima oleh staf Sekretariat Jenderal KPU RI. Dari dokumen yang diterima, surat pemberitahuan pendaftaran tersebut ditandatangani para ketua umum dan presiden DPP partai politik (parpol) pengusung Anies-Muhaimin.

Hermawi mengatakan dengan adanya surat pemberitahuan tersebut, proses pendaftaran akan segera diselesaikan   Sehingga, Anies-Muhaimin menjadi pasangan capres-cawapres pertama yang akan mendaftar pada hari pendaftaran dibuka KPU RI.

Insya Allah kami jadi pasangan pertama dan akan tiba sekitar pukul 08.00 pagi, ucap Hermawi sebagaimana dilansir Antara.

Masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 disepakati menjadi 1925 Oktober 2023, sebagaimana hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5117


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved