JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menunda pemberlakuan kebijakan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Beleid yang mengatur soal angkutan truk kelebihan muatan tersebut rencananya berlaku pada 2021 mendatang.
Mengutip surat yang ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, ia meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru memberlakukan kebijakan Zero ODOL pada 2023 atau 2025. Agus menilai industri butuh waktu untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru tersebut.
"Kiranya saudara (Menhub) dapat mempertimbangkan dan meninjau kembali pemberlakuan kebijakan Zero ODOL secara penuh pada 2021 serta menyesuaikan waktunya hingga industri siap pada 2023-2025, dengan memperhatikan jenis dan karakteristik dari industri," tulis Agus dalam surat tersebut, dikutip Jumat (10/1/2020).
Ia mengungkapkan, dampak pemberlakuan Zero ODOL bakal menurunkan daya saing industri nasional. Sebab, industri perlu mengeluarkan modal lebih banyak untuk menambah jumlah angkutan. Dengan penerapan Zero ODOL, maka jumlah muatan barang di dalam angkutan itu tak boleh melebihi kapasitasnya. Maka, mau tidak mau perusahaan harus membeli lebih banyak angkutan guna mendistribusikan logistik.
Selain harus menambah jumlah angkutan dan modal, lanjut Agus, kebijakan Zero ODOL juga akan menambah kemacetan, meningkatkan kebutuhan bahan bakar, berpotensi meningkatkan kecelakaan, hingga meningkatkan biaya logistik. "Berpotensi meningkatkan kecelakaan, mengingat masih banyak infrastruktur jalan yang belum selesai," kata Agus.
Agus menjelaakan, pengiriman logistik sejauh ini masih bergantung dengan truk. Dengan kata lain, beban logistik mayoritas masih berada di darat. "Moda transportasi laut dan perkeretaapian hingga saat ini belum mampu mengurangi beban dari transportasi darat," jelasnya.
Diketahui, Kemenhub menargetkan Indonesia bebas truk ODOL pada tahun depan. Namun, pemerintah sudah mulai persiapannya sejak tahun lalu dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).
Dasar hukum utama penanganan ODOL sendiri tercantum dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22956
127
18-Apr-2025
416
18-Apr-2025
207
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia