Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Suspen Tanpa Aturan Pemerintah, Gaspool Lampung Ultimatum Grab dan Gojek
Lampungpro.co, 05-Apr-2019

Amiruddin Sormin 1886

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pengendara ojek online anggota Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung (Gaspool) mengultimatum tiga hari manajemen Gojek dan Grab di Lampung, terhitung Kamis (4/4/2019). Mereka menuntut agar open suspen dan pembuatan prosedur suspen serta putus mitra harus sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindung Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Kami memberi waktu 3×24 jam kepada aplikator Gojek dan Grab dapat memenuhi tuntutan ini. Jika tidak dipenuhi, kami akan turun ke jalan menyuarakan tuntutan ini. Hal ini lumrah dan legal karena aksi unjuk rasa dilindungi oleh Undang-undang dan merupakan hal wajar dalam iklim demokrasi saat ini, kata Ketua Umum Gaspool Lampung, Miftahul Huda.

Pada ultimatum yang disampaikan Wakil Ketua Umum Lukman Hakim dan Sekretaris Umum Ayes Rohyat, disebutkan pihaknya menuntut Gojek dan Grab membuat standar operasional prosedur (SOP) aturan suspen sesuai amanat PM 12/2019 yang harus ada pemberitahuan, pembinaan, peringatan terlebih dahulu, dan serta harus ada hak jawab dari mitra pengemudi ojek online.

Kemudian, menuntut agar proses penerimaan driver baru ditangguhkan hingga terbitnya Pergub/Perda mengacu kepada PM Perhubungan 12/2019 yang memuat soal kuota layak jumlah driver ojek online di Lampung. Pihaknya juga menuntut aplikator menyediakan shelter di tempat keramaian agar menghindarkan mitra ojek online parkir di badan jalan yang menyebabkan kemacetan sesuai amanat PM Perhubungan 12/2019 Pasal 8 (b).

"Kami menuntut aplikator menerima besaran tarif yang ditetapkan pemerintah melalui Kementrian Perhubungan sesuai KP 348/2019 dan mempersiapkan penerapannya dalam aplikasi serta mensosialisasikannya kepada pengemudi dan konsumen. Menuntut manajemen Gojek untuk mengembalikan sistem orderan kepada sistem orderan lama dan menolak sistem baru yang menimbulkan adanya order prioritas yang merugikan mitra Gojek," kata Miftahul Huda. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22710


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved