Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Syukuran Putusan MK Bolehkan Cawapres di Bawah 40 Tahun, Nelayan Batu Menyan Pesawaran Bagikan Ikan Gratis ke Warga 
Lampungpro.co, 17-Oct-2023

Amiruddin Sormin 3966

Share

Aksi para nelayan Batu Menyan Teluk Pandan saat membagikan ikan kepada warga. LAMPUNGPRO.CO/IST

TELUK PANDAN (Lampungpro.co); Para nelayan Dusun Ketapang, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan,  Kabupaten Pesawaran, Lampung,  membagikan ikan hasil tangkapan kepada masyarakat dan pemotongan tumpeng pada, Senin (16/10/2023). Aksi ini sebagai ungkapan rasa syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan calon presiden dan wakil presiden bisa kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.

Para nelayan berharap keputusan itu memuluskan langkah Putra Presiden Joko Widodo yang juga Wali Kota Solo Jawa Tengah, Gibran Rakabuming maju sebagai bakal calon wakil presiden. Pasalnya, mayoritas nelayan di sini merupakan pendukung Presiden Joko Widodo sejak 2014.

Secara politis, para nelayan setempat pun sudah menyampaikan aspirasi itu ke DPC Partai Gerindra Pesawaran. Kemudian aspirasi ini menjadi salah satu rekomendasi Rakercab DPC Partai Gerindra Pesawaran untuk mencalonkan Gibran Rakabuming bersanding dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Menurut, Hadi Hermansah, nelayan setempat, dia beserta nelayan lainnya membagikan hasil tangkapan ikan kepada warga secara gratis. Mereka  bersyukur atas keputusan MK tersebut

"Saya memang nelayan, tapi tidak mau kalah pemikiran dan pengetahuan dengan yang berpolitik. Kami bersyukur dengan keputusan MK yang mengabulkan tuntutan usia di bawah 40 tahun boleh dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Maka hari ini kami membagikan hasil tangkapan ikan  kepada warga. Bahkan kami juga membuat nasi tumpeng sebagai bentuk rasa syukur atas keputusan MK itu, kata Hadi. 

Di sisi lain, Sarnubi yang juga nelayan setempat menegaskan, dengan keputusan MK ini, memberikan peluang kepada anak muda untuk dapat berkarya, berbuat, dan membangun bangsa.  Keputusan MK ini, jelas membuat anak muda diberi ruang dan tempat untuk ikut berkarya, berbuat dan membangun negara yang kita cintai ini,"  kata Sarnubi.

Sedangkan, Jamaudin, tokoh nelayan setempat. mengapresiasi aksi para nelayan tersebut. Saya mengapresiasi aksi para nelayan yang memberikan hasil tangkapan ikan kepada warga, karena bersyukur atas putusan MK mengenai batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka itu pekerjaannya nelayan, tapi pemikirannya cemerlang melebihi pemikiran kita, ujar Jamaudin.

Dia menambahkan, jika gugatan batas usia ditolak, tidak ada ruang bagi anak muda untuk berbuat dan berkarya dalam membangun Bumi Pertiwi ini. Melalui keputusan MK tersebut, anak muda punya ruang dan peluang berbuat, berkarya, dan dapat bersama membangun Indonesia yang lebih baik, kata dia. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17737


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved