BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Semua korban kecelakaan tabrakan kereta api dan Terios BE1310-CK, dipastikan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Santunan itu diberikan sesuai ketentuan terjamin UU No 34/1964 kepada ahli waris korban meninggal dunia.
Sebelumnya, tabrakan kereta api (KA) dengan Terios BE1310-CK, di Dusun Patmosari, Desa Haduyung, Kecamatan Natar, Lampung Selatan memberikan duka tersendiri bagi keluarga korban. Pasalnya banyak sekali kecelakaan selama tahun 2017. Kepala Ditpamobvit Polda Lampung Kompol Tri Hendro Prasetyo berharap masyarakat lebih hati-hati dalam berkendara. "Banyak kecelakaan karena kelalaian masyarakat," ujar Prasetyo, Sabtu (27/5/2017) siang.
Prasetyo turut prihatin atas berbagai kecelakaan yang terjadi. Pihaknya dibantu berbagai elemen tetap berupaya meminimalisir kecelakaan. "Babinkamtibmas, polsek, polantas, dan semua elemen masyarakat bekerja sama meminimalisir kecelakaan." (*/EZAL/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia