WAY KANAN (lampungpro.com): Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterapkan Pemerintah mulai menuai keluhan dari warga Way Kanan. Pasalnya, kenaikan yang mencapai 100% dari tarif awal tersebut membuat banyak warga tak sanggup membayar. Dari hasil penyelusuran Lampungpro.com warga sangat keberatan dengan kenaikan tarif pajak PBB.
Menurut Supardi, warga Kampung Setia Negara Bumirejo Kecamatan Baradata, kenaikan tarif PBB justru makin memberatkan beban warga. Kenaikan dinilai tidak wajar karena tidak sebesar tahun sebelumnya.
"Seharusnya kami diberi pemberitahuan terlebih dahulu atau sosialisasi ke masyarakat sebelum menerapkan kebijakan apa pun, sehingga warga tidak kaget dengan kenaikan tarif PBB tersebut. Apa lagi kenaikan tarif PBB di 2018 ini tembus 100%. Kami sebagai warga kecil sangat keberatan dengan kenaika tarif tersebut," kata Supardi, Kamis (13/9/2018).
Di tempat terpisah, Ari salah satu perwakilan masarakat sekaligus Ketua Pospera Kabupaten Way Kanan mengatakan mendengar langsung keluhan warga di tiap-tiap Kampung kususnya di Kecamatan Baradatu. Mereka mengeluhkan tentang aturan baru masalah kenaikan tarif PBB yang sampai tembus 100% yang menambah beban warga.
"PBB tahun 2017 hanya berkisaran angka Rp20 juta-Rp30 juta per kampung. Sedangkan di 2018 ini tembus di angka Rp70 juta-Rp90 juta per kampung. Kami juga telah bertemu beberapa kepala kampung menyangkut masalah kenaikan tarif PBB. Dari keterang beberapa Kepala Kampung meraka pun tidak tau mengapa tarif PBB naik hingga 100%. Bahkan ada kepala kampung yang mengatakan kenaikan tarif PBB ini imbas dari dana desa," kata dia.
Selain masalah kenaikan tarif PBB, ada beberapa masalah yang dikeluhkan warga. Misalnya, nama wajib pajak masih banyak yang rancu. Dalam satu kelurga ada tiga anggota padahal tanah tersebut belum diatasnamakan atau masih satu surat. Namun data tagihan pajaknya keluar jadi satu rumah bisa tiga orang kena pajak. Kejadian ini bukan hanya di Baradatu, tapi terjadi pula di Pakuon Ratu," kata dia.
Kasus ini menimpa Sadimo. Dia mempunyai anak menantu yang menumpang membangun rumah di sebelahnya. "Sudah jelas tanah itu sertifikatnya hanya satu tapi anak mantunya tadi kena bayar pajak juga kasus ini baru terjadi di 2018 ini," kata Ari.
Dia mengaku sudah menanyakan kepada perangkat kampung pendataan wajib pajak, mengapa bisa terjadi kasus sepeti yang dialami Sadimo. "Setelah mendapatkan keterangan dari perangkat kampung, dulu memang ada pendataan dari Dinas Perpajakan yang turun ke lapangan dan didamping RT masing-masing, tapi pendataan itu mereka hanya main tembak, tidak langsung menemui warga pemilik tanah atau bangunan yang bersangkutan," kata ujar dia.(INDRA)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia