Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tahan Sopir Truk tanpa Prosedur, Polda Lampung Periksa Kapolsek Tanjungkarang Barat dan Anggotanya
Lampungpro.co, 14-Jan-2022

Amiruddin Sormin 1836

Share

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung menegaskan, tidak akan main-main dan akan menindak tegas anggotanya, jika terbukti adanya  kesalahan prosedur dalam penanganan perkara. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, di ruang kerjanya, Jumat (14/1/2022).


Diberitakan sebelumnya, ada seorang Sopir yang diketahui bernama Arsiman ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Menurut saudara Arsiman dia ditahan selama delapan hari, dari  4-12 Januari 2022, tanpa adanya status yang jelas dari pihak Kepolisian.

Akibat dari kejadian tersebut saudara Arsiman, mencari keadilan dengan mengadukan hal tersebut, pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandar Lampung. Pandra membenarkan kejadian tersebut/

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian yang di alami Saudara Arsiman. Saat ini Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kanit Reskrim dan anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda Lampung," tutur Pandra.

KLIK BERITA SEBELUMNYA: Ditahan 8 Hari di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa Status Hukum, Sopir Truk ini Kencing di Botol

Dia menambahkan benar tidaknya permasalahan, diduga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur. "Kami masih menunggu dari hasil penyelidikan Bid Propam Polda Lampung. Kami mohon dari pihak keluarga Saudara Arsiman dan pengacaranya untuk bersabar. Secepatnya akan kami laksanakan press conference, terkait hasil dari penyelidikan Bidang Propam Polda Lampung," kata Pandra. 

Lanjut Pandra, mengucapkan terima kasih pada masyarakat, yang melaporkan kejadian tersebut. "Sebagaimana komitmen dari Kapolda Lampung, Beliau tidak akan menolerir perbuatan anggotanya. Jika terbukti bersalah, serahkan semua permasalahan ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Pandra. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

281


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved