Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tahap Demi Tahap, Begini Cara Mencoblos pada Pemilu 2024, Cek di Sini Selengkapnya!
Lampungpro.co, 02-Feb-2024

Amiruddin Sormin 1047

Share

Cara Mencoblos pada Pemilu 2024. ISTIMEWA

JAKARTA (Lampungpro.co): Pesta demokrasi lima tahunan alias Pemilu 2024 tak terasa kini kurang dari dua pekan lagi. Tentunya, ada banyak pemilih pemula yang tahun ini baru pertama kali menyalurkan suaranya.

Karenanya, penting sekali untuk pemilih pemula cara mencoblos pada Pemilu 2024 yang bakal dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Diketahui, pada tahun ini digelar pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres Cawapres), DPRD kota kabupaten, Provinsi, DPD dan DPR RI. 

Agar hak suara kita tidak sia-sia di Pemilu 2024, kita diwajibkan untuk mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan kita sendiri. Meski demikian, proses pencoblosan tak bisa sembarangan agar suara kita dianggap sah oleh penyelanggara pemilu.

Cara mencoblos pada Pemilu 2024 sudah dijelaskan di dalam pasal 353 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagai berikut tata cara secara lengkapnya.

1. Memilih Calon Presiden-Wakil Presiden

Untuk memilih pasangan Capres dan Cawapres, dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto atau pasangan calon.

Selain itu, juga dapat mencoblos pada tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

2. Memilih Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota

Tidak hanya memilih pasangan Capres-Cawapres, dalam memilih calon anggota DPR, baik RI, Provinsi, maupun DPRD kota/kabupaten.

Untuk memilih calon legislatif ini ada beberapa alternatif. Yakni, mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar, mencoblos satu kali pada partai politik, atau coblos satu kali pada nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

3. Memilih Calon Anggota DPD

Terakhir, memilih calon anggota Pewakilan Rakyat Daerah. Untuk memilihnya, dapat mencoblos surat suara sebanyak satu kali pada nomor, nama, maupun foto calon anggota DPD.

Demikian, penjelasan lengkap tata cara mencoblos pada Pemilu 2024, seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (2/2/2024). (***)

Editor Amiruddin SorMIN 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved