Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tahun Depan Gaji PNS Naik 5 Persen, Segini Besarannya
Lampungpro.co, 31-Oct-2018

Heflan Rekanza 1927

Share

#portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional

JAKARTA (Lampungpro.com) : Gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan dinaikkan 5% pada 2019. Kenaikan 5% yang diterima PNS ini dimasukkan dalam komponen gaji pokok yang diterima setiap bulan.�Lantas, jadi berapa gaji PNS�setelah mengalami kenaikan nanti?

Mengutip dari lampiran peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS tahun 2018 ini masih sama dengan 2015 lalu.

Dalam lampiran PP 30/2015 itu tercatat gaji PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.486.500. Untuk jabatan sarjana baru yakni golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun Rp 2.456.700. Sedangkan untuk PNS dengan jabatan tertinggi atau golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.300.
Kemudian bila gaji pokok tersebut ditambah 5%, maka PNS golongan IA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.486.500 akan ditambahkan 5% atau Rp 74.325. Dengan begitu gaji PNS golongan terendah menjadi Rp 1.560.825.
Selanjutnya untuk jabatan setara sarjana baru yakni golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun Rp 2.456.700 bila ditambah 5% atau Rp 122.835 jadi sebesar Rp 2.579.535. Sedangkan untuk gaji golongan tertinggi IVE sebesar Rp 5.620.300 ditambah 5% atau Rp 281.015 jadi sebesar Rp 5.901.315.
Dengan adanya kenaikan gaji ini, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir berharap seluruh PNS dapat bekerja lebih baik dan meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat luas. "Kenaikan gaji tentu diharapkan PNS dapat menyesuaikan dengan inflasi dan lainnya, sehingga tingkat kesejahteraan dapat terjaga sehingga kinerja dapat terus meningkat," kata Mudzakir.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22179


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved