JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah akan memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2024 mendatang.Tunjangan tersebut berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
Ada pun kebijakan ini merupakan biaya tambahan yang diberikan setiap bulan di luar tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga hingga kinerja. Besaran biaya penambah daya tahan tubuh ini sesuai provinsi PNS bertugas dengan kisaran Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per hari.
Dengan asumsi 22 hari kerja, PNS akan menerima tambahan biaya Rp396 ribu hingga Rp550 ribu per bulan mulai tahun depan. Biaya yang paling besar diberikan kepada PNS di wilayah Papua, Papua Barat, hingga Papua Pegunungan yakni Rp25 ribu per hari.
Sedangkan yang paling rendah yakni Rp.18 ribu per hari diberikan kepada PNS di wilayah Jambi, Sumatera, hingga Kalimantan Tengah dan Selatan. Sementara untuk PNS di DKI Jakarta, Jawa, Bali hingga NTT dan NTB menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh Rp19 ribu per hari.(*)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3925
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia