Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Ada Hal Meringankan, Empat Terdakwa Gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara Dituntut 2÷3 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 18-Jan-2024

Amiruddin Sormin 3269

Share

Sidang perkara gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara yang berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (18/1/2024) beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU. ANTARA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co)': Empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU). Keempat terdakwa yang dituntut yakni mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman; mantan Kabid Pemdes dan Kasi PMD, Ismirham Adi Saputra; Ngadiman; dan Nanang Furqon selaku pihak ketiga dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

Pada sidang tuntutan tersebut, JPU Guntoro menuntut terdakwa Abdurahman pidana penjara selama tiga tahun denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Kemudian untuk terdakwa Ismirham dan Ngadiman dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

"Untuk terdakwa Nanang menuntut agar dihukum selama tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," kata dia, seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (18/1/2024).

Menurut JPU Guntoro, sama sekali tidak ada hal yang meringankan, baik dalam berkelakuan baik, berpakaian sopan, serta hal yang meringankan lainnya terhadap empat terdakwa. Usai membacakan tuntutan, keempat terdakwa kompak dan sepakat mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

Tim Penasihat hukum dua terdakwa Abdurahman dan Ismirham menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terlalu tinggi. Dalam tuntutan tersebut, dia menilai ada kejanggalan selama proses persidangan.

Kejanggalan tersebut, tambah dia, di antaranya pemeriksaan ahli yang telah meninggal dunia dijadikan pertimbangan, pelanggaran saksi mahkota, barang bukti, tidak adanya hal yang meringankan, SK terdakwa Ismirham dan Ngadiman. "Saya rasa kejanggalan itu akan kami koreksi dan kami kemas dalam pembelaan mendatang. Oleh karena itu, kami memiliki beberapa waktu yang diberikan oleh majelis hakim untuk menyusun pembelaan mendatang," kata Penasihat Hukum Yelli bersama Ginda Ansori Wayka. (^^^)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ada Empat Polisi Jujur di Indonesia, Satu...

Jujur, kita memerlukan banyak polisi jujur seperti Aiptu Supriyanto....

673


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved