Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Ada Laporan Polisi, Dosen UIN Lampung Digerebek Warga Ngamar Bareng Mahasiswi Dibebaskan
Lampungpro.co, 11-Oct-2023

Febri 3496

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung inisial SHD (31), yang digerebek warga disalah satu perumahan di Sukarame, Bandar Lampung bareng mahasiswinya dibebaskan Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, dosen tersebut dibebaskan karena tidak ada laporan yang merasa dirugikan, setelah diserahkan masyarakat ke Polda Lampung.

"Sampai hari ini belum ada yang melapor, yang merasa dirugikan atas kejadian mesum penyerahan warga, jadi yang bersangkutan dipulangkan," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Sebelumnya, dosen SHD diketahui sudah enam kali ngamar dan melakukan tindakan asusila bersama mahasiswinya inisial FO (22). Mereka juga sudah berpacaran satu bulan, bahkan mereka sudah enam kali di rumah dosen SHD.

"Mereka ini melakukan hubungan aksi layaknya suami istri. Enam kali itu dilakukan dalam waktu satu bulan, terkait modusnya apakah berkaitan nilai tugas, masih didalami, jadi sementara murni pacaran," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik saat jumpa pers, Selasa (10/10/2023).

Menurut Umi, keduanya bukanlah murni penangkapan yang dilakukan oleh Polda Lampung. Namun Polda Lampung pada Senin (9/10/2023) malam mendapatkan penyerahan dari masyarakat.

"Jadi mereka ini diperegoki (digerebek) masyarakat di rumah SHD. Setelah keduanya diamankan masyarakat, langsung dibawa ke Polda Lampung," jelas Umi Fadillah Astutik.

Setelah itu, keduanya langsung diserahkan ke Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung. Hingga kini keduanya masih dilakukan pemeriksaan mendalam.

Dalam perkara tersebut, Umi menyebut, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk di kepolisian, baik itu oleh pihak keluarga keduanya maupun istri dari dosen tersebut.

Sementara dari pemeriksaan, mahasiswi FO mengetahui bahwa dosen tersebut sudah memiliki istri dan sudah berumah tangga. Jika keduanya terbukti bersalah, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan terancam hukuman sembilan bulan pidana penjara.

Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, hingga daster. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1205


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved