Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nunggak Pajak Puluhan Juta, Pemkab Tulang Bawang Segel RM Slamet Wae Simpang 5
Lampungpro.co, 02-Aug-2025

Febri 1051

Share

Pemkab Tulang Bawang Saat Segel Rumah Makan Slamet Wae Simpang 5 | Lampungpro.co/Dok Kominfo

MENGGALA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang melalui Tim Terpadu, melakukan penyegelan peringatan terhadap Rumah Makan (RM) Slamet Wae Simpang 5, sebagai bentuk penegakan kepatuhan pajak daerah pada Jumat (1/8/2025).

Penyegelan dilakukan oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, pihak kecamatan, serta didampingi Polres Tulang Bawang.

Langkah tersebut, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya sektor pajak restoran atau PBJT atas makanan dan minuman.

RM Slamet Wae sendiri, menjadi salah satu dari 25 pelaku usaha yang telah dipasangi tapping box sejak Oktober 2020, melalui kerja sama Pemkab Tulang Bawang dan Bank Lampung.

Namun berdasarkan hasil pemantauan melalui dashboard digital sejak Januari hingga Mei 2024, RM Slamet Wae diketahui tidak menggunakan tapping box secara konsisten, bahkan tidak aktif saat jam operasional. Hal tersebut, tentunya melanggar kewajiban wajib pajak dalam merekam transaksi.

Atas pelanggaran tersebut, Bapenda Tulang Bawang telah melakukan berbagai tahapan pembinaan dan penindakan, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, serta diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD-KB) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Total tunggakan pajak yang tercatat mencapai Rp41.523.000.

Penyegelan tersebut, merupakan bentuk tindakan tegas namun tetap edukatif, karena Pemkab Tulang Bawang ingin memberikan efek jera dan mendorong kesadaran para pelaku usaha, agar bisa taat terhadap kewajiban pajaknya.

Pemasangan stiker segel dilakukan secara resmi oleh Bapenda Tulang Bawang, yang menyatakan objek pajak sedang dalam pengawasan dan wajib melunasi tunggakan dalam waktu 7x24 jam. Stiker tersebut, juga memuat peringatan sanksi pidana apabila dicabut tanpa izin.

Sebelum tindakan ini dilakukan, Pemkab Tulang Bawang telah melakukan upaya persuasif seperti pembinaan langsung ke lokasi usaha, pemanggilan ke kantor Bapenda Tulang Bawang, hingga komunikasi melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Pemkab Tulang Bawang menegaskan, tindakan serupa akan terus dilakukan terhadap pelaku usaha yang tidak patuh. Penegakan pajak daerah ini, juga turut menjadi komitmen Pemkab Tulang Bawang untuk menciptakan sistem tata kelola pemerintahan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan pembangunan daerah. (***)

https://bpjslampung.org/

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra Amco

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sampai Kapan Pasien di Lampung Dicekoki Obat...

Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...

378


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved