Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Berkutik, Bandar Sabu ini Ditangkap di Rumahnya Kampung Agung Jaya Tulangbawang
Lampungpro.co, 08-Aug-2021

Amiruddin Sormin 1309

Share

Pelaku MA (36) dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

TULANGBAWANG (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukumnya. Bandar narkotika ini ditangkap Jumat (06/08/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Kampung Agung Jaya.


"Bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MA (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Minggu (8/8/2021).

Dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa enam bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, enam bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone. Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.

Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu oleh pelaku. "Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan setelah dipastikan ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan. Hasilnya petugas kami menangkap seorang laki-laki dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu," jelas AKP Anton.

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (***) 

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved