Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu RI Juga Tolak Gugatan Herman HN dan Ridho di Pilgub Lampung 2018
Lampungpro.co, 10-Aug-2018

Erzal Syahreza 1709

Share

Pilgub Lampung 2018, Bawaslu Lampung, Politik, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Info Terkini, Info Pilkada, Pilkada Serentak, Politik Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) 1 M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan paslon 2 Herman HN-Sutono pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018, kini gugatan juga ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

BACA JUGA: Pilgub Lampung, MK Tolak Gugatan Herman HN dan Ridho Ficardo

Bawaslu RI menolak keberatan paslon 2 terkait sidang dugaan politik uang secara terstruktur, sistematis dan massif. Penolakan tersebut berdasarkan musyawarah Majelis Pemeriksa Rapat Pleno Bawaslu RI, Jumat (10/8/2018). Majelis Pemeriksa menolak keberatan pelapor yang tertuang dalam Surat Putusan Bawaslu RI nomor 004/KB/BWSL/VII/2018.

Selain itu, Bawaslu RI juga menguatkan putusan Bawaslu Lampung nomor 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 tertanggal 19 Juli 2018. "Kami belum terima salinan Bawaslu RI, belum bisa komen," kata Pimpinan Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, Jumat (10/8/2018) siang. (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved