BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) 1 M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan paslon 2 Herman HN-Sutono pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018, kini gugatan juga ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
BACA JUGA: Pilgub Lampung, MK Tolak Gugatan Herman HN dan Ridho Ficardo
Bawaslu RI menolak keberatan paslon 2 terkait sidang dugaan politik uang secara terstruktur, sistematis dan massif. Penolakan tersebut berdasarkan musyawarah Majelis Pemeriksa Rapat Pleno Bawaslu RI, Jumat (10/8/2018). Majelis Pemeriksa menolak keberatan pelapor yang tertuang dalam Surat Putusan Bawaslu RI nomor 004/KB/BWSL/VII/2018.
Selain itu, Bawaslu RI juga menguatkan putusan Bawaslu Lampung nomor 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 tertanggal 19 Juli 2018. "Kami belum terima salinan Bawaslu RI, belum bisa komen," kata Pimpinan Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, Jumat (10/8/2018) siang. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1289
Lampung Selatan
3990
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia