LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co): Sidang dengan agenda putusan dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 dengan terdakwa AS, salah satu anggota DPRD Lampung Utara dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan rekannya YS ditunda Majelis Hakim pekan depan.
Sidang yang di Pimpin oleh majelis hakim Eva Pasaribu dan dua orang hakim anggota serta JPU Aditya. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa sidang di tunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan 10 Desember 2019. "Dari hasil musyawarah kami bersama, sidang kita tunda dan akan kita lanjutkan pekan depan," kata Eva Pasaribu, seraya mengetuk palu.
Bahkan jadwal sidang yang di agendakan, Selasa (3/12/2019) Pukul 14.00 WIB molor dilakukan beberapa jam, hingga sidang baru bisa dilaksanakan pada Pukul16.50 WIB. Dan Informasi jadwal sidang tersebut, sempat menjadi simpangsiur tidak adanya kepastian terkait jadwal yang telah diagendakan oleh pihak Pengadilan, ditambah dari pemberitahuan yang ada di papan informasi yang ada di PN Lampung Utara.
Simpang siurnya informasi sidang tersebut di dapat dari Humas PN Lampung Utara lmam Munandar, saat Lampungpro.co mencoba menanyakan hal itu melalui ponselnya dan mengatakan bahwa agenda sidang bukan hari ini, melainkan besok 4 Desember 2019. "Ya memang agenda sidang tersebut di jadwalkan besok, jadi bukan di tunda," terang lmam.(RIKI/PRO2)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11633
Bandar Lampung
2456
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia