Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Jelas, Akhirnya Sidang Perbuatan Tidak Menyenangkan Anggota DPRD Lampung Utara Ditunda
Lampungpro.co, 04-Dec-2019

Heflan Rekanza 934

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co): Sidang dengan agenda putusan dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 dengan terdakwa AS, salah satu anggota DPRD Lampung Utara dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan rekannya YS ditunda Majelis Hakim pekan depan.

Sidang yang di Pimpin oleh majelis hakim Eva Pasaribu dan dua orang hakim anggota serta JPU Aditya. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa sidang di tunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan 10 Desember 2019. "Dari hasil musyawarah kami bersama, sidang kita tunda dan akan kita lanjutkan pekan depan," kata Eva Pasaribu, seraya mengetuk palu.

Bahkan jadwal sidang yang di agendakan, Selasa (3/12/2019) Pukul 14.00 WIB molor dilakukan beberapa jam, hingga sidang baru bisa dilaksanakan pada Pukul16.50 WIB. Dan Informasi jadwal sidang tersebut, sempat menjadi simpangsiur tidak adanya kepastian terkait jadwal yang telah diagendakan oleh pihak Pengadilan, ditambah dari pemberitahuan yang ada di papan informasi yang ada di PN Lampung Utara.

Simpang siurnya informasi sidang tersebut di dapat dari Humas PN Lampung Utara lmam Munandar, saat Lampungpro.co mencoba menanyakan hal itu melalui ponselnya dan mengatakan bahwa agenda sidang bukan hari ini, melainkan besok 4 Desember 2019. "Ya memang agenda sidang tersebut di jadwalkan besok, jadi bukan di tunda," terang lmam.(RIKI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved