Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Kapok Dipenjara, Pria Asal Sukoharjo Pringsewu ini Terlibat Lagi Kasus Narkoba karena Salah' Pergaulan
Lampungpro.co, 26-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3812

Share

Terangka Ria saat digiring ke sel Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampunpro.co):  Seorang residivis kasus narkoba kembali diringkus Polisi lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial Ris alias Aris Pedet (52) warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu. 

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka diamankan Polisi saat berada di sebuah rumah di Pekon Sukoharjo III pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam proses penggeledahan dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,25 gram berikut alat hisap sabu. "Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam karung berisi pakan ikan," jelas Iptu Yudi saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya  Sabtu (26/11/2022)

Dikatakan Kasat, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan  peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di daerahnya. Atas laporan itu, lanjut kasat, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan, dan berujung pada penangkapan tersangka.

Tak hanya itu, polisi juga masih terus mendalami pengungkapan kasus tersebut. Tersangka yang juga tercatat sebagai residivis ini mengaku nekat kembali ke dunia gelap peredaran narkotika karena terpengaruh pergaulan. "Kasus itu masih terus kami kembangkan, dengan harapan bisa menangkap pihak pihak lain yang turut terlibat," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengimbau masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkotika. Selain berdampak buruk bagi kesehatan dan juga merugikan keluarga. Selain itu jika tertangkap Polisi, maka dalam waktu yang lama bisa mendekam di penjara.

"Ya kami imbau untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika karena memang tidak ada dampak baiknya," kata dia. (***)

Editor; Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved