Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Kapok Keluar Masuk Penjara, Pria ini Nyaris Diamuk Massa saat Tepergok Bobol Toko di Terusan Nunyai
Lampungpro.co, 21-Feb-2023

Amiruddin Sormin 6290

Share

Residivis SO (32) dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.POLRES LAMTENG

TERUSAN NUNYAI (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap seorang residivis dari amukan massa. Pasalnya, pelaku tepergok warga membobol toko milik Suryadi (30) di Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, Minggu  (19/2/23) sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku berinisial SO (32) warga Kampung Gunung Batin Baru,, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah beberapa kali keluar masuk bui karana kasus pencurian. Dia berhasil diamankan petugas dari amukan massa dan dibawa ke Mapolsek Terusan Nunyai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji, dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa puluhan bungkus rokok berbagai merek. Ratusan ribu uang tunai berupa uang kertas dan uang logam, sebuah sarung, dan satu unit Hp merek Oppo A15 warna biru yang berhasil dicuri pelaku dari toko korban.

Pelaku yang merupakan residivis ini berhasil kami amankan dari amukan massa,  setelah gerak geriknya di curigai  salah seorang warga, kata AKP Tarmuji, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat dikonfirmasi,pada Selasa (21/2/2023).

Saat pencurian terjadi, Suryadi (30) selaku pemilik toko berteriak maling. Sehingga mengundang para warga untuk berkumpul mendatangi korban.

Kemudian, Suryadi bersama para warga berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di sekitar lokasi kejadian, kata Kapolsek..

Beruntung, anggota jajaran Polsek Terusan Nunyai sedang patroli hunting cipta kondisi. Ketika melihat kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1263


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved