Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Lakukan PSU dan PSL, Lima Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 16-Jun-2019

Heflan Rekanza 623

Share

PEMILU, KETUA KPU PALEMBANG, KOMISIONER KPU TERSANGKA, PALEMBANG, SUMSEL, LAMPUNG

PALEMBANG (Lampungpro.com): Kepolisian Resor (Polres) Palembang telah menetapkan lima komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka. Kelima komisioner ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pemilu. "Lima komisioner KPU Kota Palembang benar sudah ditetapkan tersangka pada kasus pidana pemilu," kata Kapolresta Palembang, Kombes Didi Hayamansyah, Minggu (16/6/2019).

Menurut Didi, penetapa tersangka sendiri dilakukan setelah adanya laporan Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik pada 22 Mei 2019. Dalam laporan tersebut, Taufik menilai KPU Palembang tidak mau menjalankan rekomendasi PSU dan PSL di beberapa TPS yang menyebabkan hilangnya hak pilih warga.

Adapun lima komisioner KPU yang jadi tersangka yakni Ketua KPU Palembang EF dan empat komisioner lain yakni Al, YT, AB dan SA. Kelima tersangka tidak ditahan setelah diperiksa pada Jumat (14/6/2019).

"Penetapan tersangka dugaan tindak pidana Pemilu ini sesuai Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Ilir Timur II, Palembang," tutup Didi.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4132


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved