PALEMBANG (Lampungpro.com): Kepolisian Resor (Polres) Palembang telah menetapkan lima komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka. Kelima komisioner ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pemilu. "Lima komisioner KPU Kota Palembang benar sudah ditetapkan tersangka pada kasus pidana pemilu," kata Kapolresta Palembang, Kombes Didi Hayamansyah, Minggu (16/6/2019).
Menurut Didi, penetapa tersangka sendiri dilakukan setelah adanya laporan Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik pada 22 Mei 2019. Dalam laporan tersebut, Taufik menilai KPU Palembang tidak mau menjalankan rekomendasi PSU dan PSL di beberapa TPS yang menyebabkan hilangnya hak pilih warga.
Adapun lima komisioner KPU yang jadi tersangka yakni Ketua KPU Palembang EF dan empat komisioner lain yakni Al, YT, AB dan SA. Kelima tersangka tidak ditahan setelah diperiksa pada Jumat (14/6/2019).
"Penetapan tersangka dugaan tindak pidana Pemilu ini sesuai Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Ilir Timur II, Palembang," tutup Didi.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia