Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Masuk Revisi UU, KPU Tetap 'Ngotot' Larang Eks Koruptor Maju Pilkada
Lampungpro.co, 06-Nov-2019

Heflan Rekanza 596

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh melarang eks koruptor maju di dalam Pilkada 2020 meskipun aturan itu nantinya tidak tercantum di dalam revisi Undang-Undang Pilkada. Aturan itu akan tetap dimuat di dalam Peraturan KPU.

"Berdasarkan keputusan rapat pleno KPU, KPU tetap akan mencantumkan dalam norma PKPU bahwa calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah itu harus memenuhi syarat. Salah satu syaratnya adalah bukan mantan narapidana korupsi. Itu sikap pandangan KPU," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rabu (6/11/2019).

Kegigihan itu, lanjut Wahyu, lantaran KPU menginginkan Pilkada menghasilkan kepala daerah yang memiliki rekam jejak baik dalam kariernya. Sebab, tanpa ada aturan tersebut, KPU yakin masyarakat belum mampu memilih calon kepala daerah yang terbaik. Pasti ada saja yang memilih calon dengan latar belakang pernah tersandung kasus korupsi.

Wahyu menambahkan, meskipun tidak termuat di dalam UU Pilkada, PKPU itu berpeluang dimuat di UU lain yang berkaitan dengan pencegahan korupsi. "Kemudian ada UU untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, itu kan juga UU, itu kan juga landasan hukum. Dalam menjalankan aturan main Pilkada, kan juga tetap berlaku UU yang lain yang meskipun secara tidak langsung itu mengatur KPU," tambah dia.

Menurut Wahyu, apabila ada UU yang mengatur eks koruptor dilarang maju Pilkada bukanlah sebuah pelanggaran hak asasi manusia. Berkaca pada pemilihan presiden, ada aturan yang menyebut, calon presiden dan wakil presiden tak boleh memiliki rekam jejak hukum, khususnya korupsi.

"Sebagai contoh dalam pemilu presiden dan wakil presiden itu salah satu syaratnya calon presiden maupun cawapres itu belum pernah korupsi. (Pilkada) ini kan pemilu juga. Kalau kemudian seperti itu, apakah itu dimaksud sebagai pelanggaran HAM? kan tidak," ucap Wahyu.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun, hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan. (**/PRO2)

 

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5681


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved