PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap pria berinisial IIN, seorang dukun asal Kecamatan Adiluwih, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang gadis.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu, terungkap IIN ternyata tidak memiliki kemampuan supranatural sama sekali.
Kepala Satreskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon mengatakan, praktik pengobatan alternatif yang dijalankan oleh pelaku selama ini hanya kedok untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Selain keuntungan material, profesi dukun juga dimanfaatkan pelaku untuk menyalurkan hasrat pribadinya. Meskipun baru ada satu korban yang berani melapor, kami akan terus mendalami kasus ini," kata Iptu Muhammad Irfan Romadhon saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/6/2024) siang.
Menurutnya, sejumlah peralatan ritual yang dimiliki pelaku seperti keris, pedang, celurit, dan berbagai barang lainnya, hanya digunakan untuk menarik simpati dan kepercayaan dari para konsumen. Padahal, barang-barang antik tersebut hanya sebatas koleksi dan tidak memiliki kekuatan supranatural apapun.
Sebelumnya, aparat kepolisian Polres Pringsewu menangkap IIN, yang juga dikenal dengan nama Asep Maulana (31), karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang gadis berinisial UR (19).
Modus operandi pelaku dimulai dengan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, dengan alasan ingin membersihkan aura negatif yang dimiliki korban. Dalam prosesnya, pelaku meminta foto-foto dan video bagian vital milik korban.
Setelah beberapa kali permintaan dipenuhi, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang menolak mendapat ancaman santet dari pelaku, sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku.
Perbuatan bejat ini telah dilakukan sebanyak delapan kali dari Oktober 2023 hingga April 2024, dengan lokasi kejadian di kebun karet belakang rumah korban, dan juga di rumah pelaku sendiri.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban curiga, karena melihat perubahan perilaku korban yang sering keluar malam dan tampak linglung. Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku motif aksinya karena tidak mampu menahan nafsu birahi. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022, terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15365
EKBIS
7837
Bandar Lampung
5176
Lampung Utara
3660
240
02-Apr-2025
438
02-Apr-2025
279
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia