Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Terbukti Selingkuh, Kades Brajagemilang Terpilih Tetap akan Dilantik
Lampungpro.co, 15-Dec-2017

Lukman Hakim 4400

Share

Lampungpro.com, Portal berita Lampung, Portal Berita Online Lampung, Situs Berita Online Lampung, Berita Online Lampung Terdepan, Berita Online Lampung Terkini, Situs Berita Pembangunan Lampung, Situs Berita Pariwisata Lampung, Situs Berita Pendidikan Lampung, Portal Berita Politik Lampung, Portal Berita Nasional Lampung, Portal Berita Olahraga Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Berita Bisnis Lampung Terdepan, Berita Politik Lampung Terkini, Persiapan Asean Games, Berita Asian Games Terkini

LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Pasca kasus dugaan mesum yang dilakukan Lasito (45), Kepala Desa Brajagemilang terpilih, tidak berdampak pada hasil suara pemilihan pilkades. Sehingga, calon kepala desa terpilih itu tetap akan dilantik.

Sebelumnya, Lasito diduga berselingkuh dengan seorang janda PA (40). Namun, Lasito mengaku dirinya tidak selingkuh, karena PA sudah menjadi istri sirinya. Mereka menikah pada 25 Agustus 2017. Saya juga heran saat kami berdua ke luar rumah tiba-iba ditangkap oleh calon kepala desa yang kalah bersama puluhan warga, kata Lasito.

Menurut Lasito, dia sudah diperiksa oleh pihak kepolisian dan dia tidak terbukti melakukan perzinahan. BrajagemilangBuktinya, keempat calon kalah berambisi melakukan pemilihan ulang, kata kades incumben itu.

Melalui kuasa hukumnya, dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Effendi, Lasito tetap harus dilantik, karena apa yang dituduhkan kepada Lasito tidak memenuhi unsur perkara. Hal itu berdasarkan surat keterangan nikah siri yang dimilik Lasito dan PA, kata Efendi.

Sehingga, ranah hukum yang disangkakan kepada Lasito berbeda konteks dengan pelantikan kepala desa. Sudah jelas di dalam aturan Perbub Pemilihan Kepala Desa bahwa kades terpilih akan tetap di lantik ketika calon kepala desa tidak meninggal dunia, terganggu jiwanya (gila) dan tersangkut pidana yang sifatnya memiliki keputusan tetap atau incrah. "Ini jelas ada hubungan politis, jadi Lasito tetap bisa dilantik, kata kuasa hukum Lasito.

Sementata itu, Kanit PPA Polres Lampung Timur Bripka Hendra, membenarkan bahwa kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan. Dan, perempuan yang dijadikan objek selingkuh yakni PA memang tidak bersuami atau janda secara hukum. "Kami telah memeriksa kronologis perselingkuhan tersebut," ujar Hendra.

Di lain pihak, Kepala Dinas PMD Lampung Timur Sahrul Syah menegaskan, tidak ada aturan dalam Perbup yang menyatakan pemilihan ulang untuk pilkades. Untuk itu, pemilihan ulang tidak akan mungkin dilakukan. "Tidak ada aturannya dalam perbup untuk pemilihan ulang," kata Sahrul Sah. (SUSANTO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16688


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved