Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Takut Malu, Pelajar di Pesisir Tengah Pesisir Barat Cekik Bayi Hasil Hubungan Gelap hingga Meninggal
Lampungpro.co, 14-Mar-2023

Amiruddin Sormin 8288

Share

Ilustrasi pembunuhan bayi. LAMPUNGPRO.CO/DOK

PESISIR TENGAH (Lampungpro.co): Seorang siswi inisial YA ketahuan melahirkan bayi didampingi kekasihnya JN (16) di sebuah gardu di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah menerangkan, peristiwa itu terjadi Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu warga inisial AL, AW dan FE mendengar suara tangisan bayi di gardu. Mereka kemudian bergegas ke gardu dan melihat  laki-laki dan perempuan yang baru melahirkan. Sejoli ini kemudian meminta tolong warga untuk mencarikan bidan.

Ketiga saksi melihat JN menutup mulut bayi sampai tidak keluar suara tangisnya, lantas ditepuk pundaknya JN oleh FE. "Jangan digituin nanti mati," terang Iptu Riki, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara, Selasa (14/3/2023).

Saksi kemudian memanggil peratin dan bidan. Mendengar hal itu, JN dan YA langsung pergi membawa bayi sembunyi di semak-semak di samping sekolah. Pelaku JN membekap mulut bayi agar tidak bersuara dan kemudian mencekik leher bayi dari depan hingga tidak bersuara.

Aparat kepolisian langsung bergerak menyisir dan sekitar pukul 02.00 WIB. Tim menghentikan sepeda motor yang boncengan tiga didapati sedang membawa bayi. Polisi lalu membawa ibu dan bayinya ke Puskesmas Pesisir Tengah. Setelah dicek, kata Riki, kondisi bayi sudah meninggal dunia, dan YA langsung dirawat inap.

Riki mengatakan, penyidik melaksanakan rangkaian penyelidikan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan terduga pelaku JN, serta mengamankan beberapa barang bukti. Hasil dari gelar perkara ditemukan perbuatan melawan hukum hingga menaikkan ke penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AL, AW, FE kemudian YA. Ditemukan atau terpenuhinya dua alat bukti dalam kasus ini, sehingga kepolisian menetapkan tersangka JN.

Karena korban yang meninggal anak-anak dan pelakunya juga anak-anak, penyidik menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku. "Modus operandi pelaku berbuat seperti itu, karena tidak ingin diketahui oleh orang lain, mengingat ingin melanjutkan sekolah," kata Riki.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

400


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved