Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Takuti Korban Pakai Pistol Rakitan, Enam Kawanan Maling Motor Asal Lampung Tengah Diringkus di Jakarta
Lampungpro.co, 18-May-2023

Amiruddin Sormin 6671

Share

Jajaran Polsek Taman Sari saat ekspos hasil penangkapan kawanan curanmor asal Lampung. LAMPUNGPRO.CO/SUARA.COM

JAKARTA (Lampungpro.co): Polisi meringkus enam tersangka sindikat pencurian kendaraan motor (ranmor) asal Lampung Tengah. Setiap beraksi, komplotan ini kerap membawa senjata api untuk menakut-nakuti korbannya.

Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, dari enam tersangka yang diciduk pihaknya, memiliki peran berbeda-beda. Bahkan  satu di antaranya yang merupakan penadah hasil curian.

Ada pun keenam orang tersangka ini berinisial A dan MRMJ yang berperan sebagai pemetik. Kemudian KLD yang bertugas mengawasi saat komplotan ini berlaku. Kemudian, DD yang bertugas sebagai joki, NF yang berperan sebagai pengangkut hasil curian untuk dikrimkan ke Lampung, dan NR selaku penadah hasil curian.

Adhi menuturkan, pengungkapan pencurian ini bermula saat warga berinisial MM melaporkan kehilangan sepeda motor. Saat itu MM, kata Adhi, memarkirkan kendaraan di depan indekos, Jalan Mangga Besar II, No 40 RT 5/3, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.

Tak sampai di situ, petugas kemudian kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi kembali menjaring tiga tersangka lain berinisial NR, DD, dan NF. Ketiganya diringkus di sebuah kontrakan wilayah Bekasi Kota. 

Dari hasil penggeladahan di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan tiga butir peluru aktif. "Pelaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di Lampung. Selama beraksi senjata api ini selalu dibawa-bawa tersangka untuk menakut-nakuti korban," jelas Adhi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sebuah motor Honda Beat, yang diduga l hasil kejahatan. Kemudian, sebuah kunci letter T dan dua anak kunci, serta sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru aktif.

Dalam kasus ini, keenam tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Yakni dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil barang curian.(***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1473


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved