LANGKAT (Lampungpro.com): Petugas Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) melepasliarkan seekor orangutan (pongo pygmaeusyang) yang disita dari warga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. "Kita lepas seekor orangutan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser ini setelah sebelumnya kita sita dari seorang warga," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Misran di Stabat, Senin (27/2/2017), dilansir Antara.
Penglepasan orangutan ini dilakukan dengan melepaskannya ke habitat aslinya setelah sebelumnya direhabilitasi. Orangutan yang dilepas ke hutan TNGL ini berusia tiga tahun bernama Uta. Hewan ini disita petugas pada September 2016 dari seorang warga yang telah menangkapnya di hutan dan memeliharanya. "Ketika disita petugas TNGL kondisi Uta dalam keadaan sakit dan kekurangan makanan," kata dia.
Petugas TNGL kemudian merehabilitasi orangutan itu di kawasan Kabupaten Deli Serdang selama lima bulan. Kawasan TNGL dipilih karena lokasi ini dianggap ideal sebagai habitat orangutan.
Misran mengungkapkan dengan penglepasan liar orangutan ini diharapkan tidak ada lagi warga yang memelihara orangutan secara ilegal. Sebelumnya, di tahun 2016, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) telah melepasliarkan 16 ekor orangutan yang disita dari warga, kata Misran. (*/PRO2)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5526
Olahraga
408
Humaniora
667
168
05-Jul-2025
408
04-Jul-2025
667
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia