LANGKAT (Lampungpro.com): Petugas Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) melepasliarkan seekor orangutan (pongo pygmaeusyang) yang disita dari warga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.�"Kita lepas seekor orangutan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser ini setelah sebelumnya kita sita dari seorang warga," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Misran di Stabat, Senin (27/2/2017), dilansir Antara.
Penglepasan orangutan ini dilakukan dengan melepaskannya ke habitat aslinya setelah sebelumnya direhabilitasi. Orangutan yang dilepas ke hutan TNGL ini berusia tiga tahun bernama Uta. Hewan ini disita petugas pada September 2016 dari seorang warga yang telah menangkapnya di hutan dan memeliharanya. "Ketika disita petugas TNGL kondisi Uta dalam keadaan sakit dan kekurangan makanan," kata dia.
Petugas TNGL kemudian merehabilitasi orangutan itu di kawasan Kabupaten Deli Serdang selama lima bulan.�Kawasan TNGL dipilih karena lokasi ini dianggap ideal sebagai habitat orangutan.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4143
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia