Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tampung Truk Rampasan Milik Warga Tanjungbintang, Anggota DPRD Lampung Utara Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 05-Dec-2020

Febri 3439

Share

Ilustrasi Perampasan Mobil | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Anggota DPRD Lampung Utara, Ha, resmi ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus perampasan mobil truk Hino milik warga Lematang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Ha ditetapkan tersangka karena menampung kendaraan hasil perampasan yang dilakukan di Jalan Ir Sutami, Sukanegara, Lampung Selatan.

"Iya statusnya resmi naik menjadi tersangka. Hatami dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil curian, dimana nggota dewan tersebut  membeli mobil gelap melalui jual beli online," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (5/12/2020).

BACA JUGA : Oknum Polisi dan Anggota DPRD Diduga Terlibat Rampas Truk Warga Tanjung Bintang Lampung Selatan

Status tersangka ini diterapkan, karena Tim Penyidik Polsek Tanjung Bintang telah melakukan pemeriksaan secara intensif beberapa. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut terkait kasus ini. Termasuk dalam hal ini penyelidikan terhadap keterlibatan dua oknum polisi yang bertugas di Polresta Bandar Lampung.

Sebelumnya polisi juga sudah menangkap warga Desa Kaliasin Tanjung Bintang berinisial FH (20), saat berada di kediamannya pada Rabu (2/12/2020) pagi. Dengan demikian, kasus ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya korban Eko Susanto (25) ini melaporkan telah kehilangan truk Hino bernomor polisi BE 9162 CE warna hijau ke Polsek Tanjung Bintang. Dalam laporan tersebut, ia menjadi korban pencurian mobil dengan cara merampas saat melintas di Jalan Ir. Sutami sebelum gerbang masuk PT. Cheil Jedang Desa Sukanegara.

Awalnya korban membawa mobil tersebut, lalu dicegat oleh tiga orang dengan mengendarai satu unit mobil Xenia. Ada pun alasan ketiga orang tersebut mencegat kendaraan korban, karena mobil yang dikendarai korban bermasalah dengan pihak leasing. Mereka berdalih bahwa mobil tersebut menunggak beberapa bulan, namun korban mengaku selama ini tidak ada tunggakan apapun.

Namun ketiga orang tersebut tetap mengambil secara paksa kendaraan korban. Setelah itu korban yang saat itu sedang bersama anaknya, langsung diturunkan tepat berada di depan PT Garuda Food Sukabumi Bandar Lampung. Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Bintang.

Dari informasi yang beredar, berdasarkan keterangan FH (20) perampasan mobil ini turut melibatkan sembilan orang, dimana dua orang di antaranya diketahui berstatus anggota polisi aktif yang bertugas di Polresta Bandar Lampung. Bahkan ada juga oknum lainnya seperti Dinas Perhubungan dan mantan anggota polisi. (PRO3)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1287


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved