LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Anggota DPRD Lampung Utara, Ha, resmi ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus perampasan mobil truk Hino milik warga Lematang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Ha ditetapkan tersangka karena menampung kendaraan hasil perampasan yang dilakukan di Jalan Ir Sutami, Sukanegara, Lampung Selatan.
"Iya statusnya resmi naik menjadi tersangka. Hatami dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil curian, dimana nggota dewan tersebut membeli mobil gelap melalui jual beli online," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (5/12/2020).
BACA JUGA : Oknum Polisi dan Anggota DPRD Diduga Terlibat Rampas Truk Warga Tanjung Bintang Lampung Selatan
Status tersangka ini diterapkan, karena Tim Penyidik Polsek Tanjung Bintang telah melakukan pemeriksaan secara intensif beberapa. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut terkait kasus ini. Termasuk dalam hal ini penyelidikan terhadap keterlibatan dua oknum polisi yang bertugas di Polresta Bandar Lampung.
Kedua oknum yang informasinya terlibat langsung dalam pemerasan, saat ini statusnya masih sebagai saksi. Ini kami masih perdalam lagi, karena belum ada pemeriksaan lanjutan," ujar Zaky Alkazar Nasution.
Sebelumnya polisi juga sudah menangkap warga Desa Kaliasin Tanjung Bintang berinisial FH (20), saat berada di kediamannya pada Rabu (2/12/2020) pagi. Dengan demikian, kasus ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya korban Eko Susanto (25) ini melaporkan telah kehilangan truk Hino bernomor polisi BE 9162 CE warna hijau ke Polsek Tanjung Bintang. Dalam laporan tersebut, ia menjadi korban pencurian mobil dengan cara merampas saat melintas di Jalan Ir. Sutami sebelum gerbang masuk PT. Cheil Jedang Desa Sukanegara.
Awalnya korban membawa mobil tersebut, lalu dicegat oleh tiga orang dengan mengendarai satu unit mobil Xenia. Ada pun alasan ketiga orang tersebut mencegat kendaraan korban, karena mobil yang dikendarai korban bermasalah dengan pihak leasing. Mereka berdalih bahwa mobil tersebut menunggak beberapa bulan, namun korban mengaku selama ini tidak ada tunggakan apapun.
Namun ketiga orang tersebut tetap mengambil secara paksa kendaraan korban. Setelah itu korban yang saat itu sedang bersama anaknya, langsung diturunkan tepat berada di depan PT Garuda Food Sukabumi Bandar Lampung. Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Bintang.
Dari informasi yang beredar, berdasarkan keterangan FH (20) perampasan mobil ini turut melibatkan sembilan orang, dimana dua orang di antaranya diketahui berstatus anggota polisi aktif yang bertugas di Polresta Bandar Lampung. Bahkan ada juga oknum lainnya seperti Dinas Perhubungan dan mantan anggota polisi. (PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17943
Lampung Selatan
6547
Lampung Tengah
3844
Gerbang Sumatera
3367
Lampung Utara
3352
Lampung Tengah
3349
225
07-Apr-2025
293
07-Apr-2025
361
07-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia