WONOSOBO (Lampungpro.co): Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana memberikan pertolongan jahat (penadahan) handphone pada kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Pengungkapan kasus atas laporan Senin (21/8/2023), sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus atas nama Suptrial (34).
Korban beralamat di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Dia kehilangan sepeda motor Honda Vario warna putih BE 2731 ZE. Di dalamnya berisi handphone Oppo A9 2020 warna ungu antariksa.
Sementara itu, dua pelaku yang berhasil ditangkap merupakan warga Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus yakni MT (18) alamat Kelurahan Baros dan EL (20) alamat Pekon Kusa.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mengatakan, kedua terduga pelaku penadahan barang hasil kejahatan itu ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Kelurahan Baros, Kota Agung. "Keduanya ditangkap pada Senin, 18 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB," kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu (20/9/2023).
Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa handphone merk Oppo A9 2020 warna ungu antariksa dan kotaknya. "Berdasarkan kedua pelaku, mereka membeli handphone tersebut melalui online dan terhadap motor korban masih dilakukan pencarian termasuk pelaku utamanya," ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian bermula saat pelapor, Suptrial bertemu dengan temannya, Bayu Tri Apdianto di depan steam di Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo. Namun, saat sampai di sana, pelapor melihat Bayu Tri Apdianto bersama dengan dua pelaku yang tidak dikenal oleh pelapor. Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengatakan, "Sini saya aja yang bawa motor."
Saat itu, korban menduga kedua pelaku adalah teman Bayu Tri Apdianto. Sehingga dia mengizinkan salah satu pelaku membawa motor dan korban duduk dibonceng pelaku.
Namun, saat perjalanan, pelaku melakukan jemping motor tersebut, sehingga korban terjatuh. Pelaku melarikan diri dengan membawa motor milik korban yang didalamnya berisi handphone Oppo A9 2020 warna ungu antariksa.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp24 juta sehingga melapor kke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Iptu Juniko menyatakan berhasilnya pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus dalam melakukan penyelidikan. "Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan bahwa dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Wonosobo dan sekitarnya," tegasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tindak kejahatan dan selalu melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya kejanggalan atau tindakan kriminal. "Kami imbau masyarakat yang mengetahui tindak pidana agar segera melapor dan tidak membeli barang hasil kejahatan sebab akan menjadikan pelaku tindak pidana penadahan," imbaunya.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal tahun penjara," tandasnya. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1218
Lampung Selatan
3827
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia