BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): PWI Lampung mengeluarkan empat poin keputusan menyikapi salah tangkapnya wartawan Translampung Yudi Indrawan oleh Polres Pesawaran. Keempat kesepakatan itu adalah wartawan, media, dan organisasi wartawan akan menyatakan sikap resmi atas kekecewaan perlakuan aparat terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, khususnya yang terjadi pada wartawan Translampung Yudi Indrawan saat meliput peristiwa.
Kedua, Kapolda Lampung Irjend Sudjarwo diminta klarifikasi dan komitmennya menuntaskan persoalan ini. Karena, banyak wartawan yang merasa dilecehkan profesinya atas peristiwa yang dialami Yudi Indrawan. Apa yang dilakukan Yudi merupakan tugas wartawan yang luar biasa, kata Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian, Senin (20/3/2017).
Poin ketiga yang dikeluarkan PWI, hingga masalah ini selesai PWI Lampung sepakat wartawan diminta tak menulis berita dari pihak kepolisian yang ada di Lampung. Keempat atau terakhir, PWI Lampung bersama semua insan pers akan mengawal proses hukum yang dilaporkan Yudi Indrawan ke Propam Polda Lampung.
Jumat (17/3/17) malam, setelah peristiwa paginya, Yudi Indrawan yang didampingi Supriyadi Alfian telah melaporkan peristiwa yang dialami wartawan Translampung ke Propam Polda Lampung. Senin (20/3/17), laporan dilanjutkan hingga diterima pihak Propam Polda Lampung. Supriyadi Alfian mengatakan PWI Lampung berusaha membela bahkan melindungi para anggotanya yang kadang memang rawan terhadap perlakuan tak senonoh pihak lain.
Menurut dia, PWI Lampung menyayangkan tindakan polisi Polres Pesawaran atas peristiwa penangkapan Yudi. Wartawan Translampung Ikut diamankan bersama tersangka perusakan Polsek Tegineneng saat menggambil gambar di TKP, persisnya di depan minimarket Tegineneng. Padahal, wartawan sudah mengeluarkan kartu identitasnya.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, di Mapolres Pesawaran, Yudi Indrawan baru dilepaskan pihak kepolisian. Menurut Supriyadi Alfian, meski sudah dilepaskan, pihak kepolisian tetap harus menjelaskannya, karena profesionalitas profesi telah diperlakukan bak tersangka kejahatan. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
3855
Tulang Bawang
7872
Lampung Selatan
4887
Lampung Selatan
3497
1102
14-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia