Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tangkap Wartawan Saat Tugas, PWI Lampung Keluarkan 4 Sikap dan Lapor ke Kapolri
Lampungpro.co, 20-Mar-2017

Lukman Hakim 1307

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): PWI Lampung mengeluarkan empat poin keputusan menyikapi salah tangkapnya wartawan Translampung Yudi Indrawan oleh Polres  Pesawaran. Keempat kesepakatan itu adalah  wartawan, media, dan organisasi wartawan akan menyatakan sikap resmi atas kekecewaan perlakuan aparat terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, khususnya yang terjadi pada wartawan Translampung Yudi Indrawan saat meliput peristiwa.

Kedua, Kapolda Lampung Irjend Sudjarwo diminta klarifikasi dan komitmennya menuntaskan persoalan ini. Karena, banyak wartawan yang merasa dilecehkan profesinya atas peristiwa yang dialami Yudi Indrawan. Apa yang dilakukan Yudi merupakan tugas wartawan yang luar biasa, kata Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian, Senin (20/3/2017).

Poin ketiga yang dikeluarkan PWI, hingga masalah ini selesai PWI Lampung sepakat wartawan diminta tak menulis berita dari pihak kepolisian yang ada di Lampung. Keempat atau terakhir, PWI Lampung bersama semua insan pers akan mengawal proses hukum yang dilaporkan Yudi Indrawan ke Propam Polda Lampung.

Jumat (17/3/17) malam, setelah peristiwa paginya, Yudi Indrawan yang didampingi Supriyadi Alfian telah melaporkan peristiwa yang dialami wartawan Translampung ke Propam Polda Lampung. Senin (20/3/17), laporan dilanjutkan hingga diterima pihak Propam Polda Lampung. Supriyadi Alfian mengatakan PWI Lampung berusaha membela bahkan melindungi para anggotanya yang kadang memang rawan terhadap perlakuan tak senonoh pihak lain.

Menurut dia, PWI Lampung menyayangkan tindakan polisi Polres Pesawaran atas peristiwa penangkapan Yudi. Wartawan Translampung Ikut diamankan bersama tersangka perusakan Polsek Tegineneng saat menggambil gambar di TKP, persisnya di depan minimarket Tegineneng. Padahal, wartawan sudah mengeluarkan kartu identitasnya.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, di Mapolres Pesawaran, Yudi Indrawan baru dilepaskan pihak kepolisian. Menurut Supriyadi Alfian, meski sudah dilepaskan, pihak kepolisian tetap harus menjelaskannya, karena profesionalitas profesi telah diperlakukan bak tersangka kejahatan. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

3855


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved