Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tangkapan Sebulan, 15 Kg Ganja dan 314 Gram Sabu Dimusnahkan Polda Lampung
Lampungpro.co, 29-Dec-2020

Febri 623

Share

Polda Lampung Saat Musnahkan Narkoba | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, memusnahkan 15,85 Kg daun ganja dan 314 gram sabu, yang merupakan barang bukti hasil tangkapan satu bulan. Pemusnahan dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo, Selasa (29/12/2020).

Pemusnahan tersebut, didampingi para pejabat Ditres Narkoba, Provost, serta perwakilan dari pihak Pengadilan dan Kejaksaan. Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari tersangka atas nama Rudy Yansah, Hepi Efendi, Amat Piter Yunus, Hasanudin, Rahmat Suzaldi, dan Madenggan.

"Untuk barang bukti hasil tangkapan minggu lalu, ada pil ekstasi sebanyak 5.000 butir dan 4 kg sabu. Itu belum kita musnahkan, karena hingga kini kami belum ada penetapan atau persetujuan dari pihak kejaksaan," kata Kombes Adhi Purboyo.

Ada pun cara-cara pemusnahan barang bukti tersebut, ada yang dihancurkan dengan cara diblender, ada juga yang dibakar secara langsung. Untuk barang-barang bukti narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara di blender.

"Saat dimusnahkan, sabu tersebut dicampur dengan cairan lautan, kemudian langsung dihancurkan dengan blender. Sementara untuk daun ganjanya sendiri, ini nanti dimusnahkan dengan cara dibakar," ujar Adhi Purboyo. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1526


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved