BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, memusnahkan 15,85 Kg daun ganja dan 314 gram sabu, yang merupakan barang bukti hasil tangkapan satu bulan. Pemusnahan dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo, Selasa (29/12/2020).
Pemusnahan tersebut, didampingi para pejabat Ditres Narkoba, Provost, serta perwakilan dari pihak Pengadilan dan Kejaksaan. Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari tersangka atas nama Rudy Yansah, Hepi Efendi, Amat Piter Yunus, Hasanudin, Rahmat Suzaldi, dan Madenggan.
"Untuk barang bukti hasil tangkapan minggu lalu, ada pil ekstasi sebanyak 5.000 butir dan 4 kg sabu. Itu belum kita musnahkan, karena hingga kini kami belum ada penetapan atau persetujuan dari pihak kejaksaan," kata Kombes Adhi Purboyo.
Ada pun cara-cara pemusnahan barang bukti tersebut, ada yang dihancurkan dengan cara diblender, ada juga yang dibakar secara langsung. Untuk barang-barang bukti narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara di blender.
"Saat dimusnahkan, sabu tersebut dicampur dengan cairan lautan, kemudian langsung dihancurkan dengan blender. Sementara untuk daun ganjanya sendiri, ini nanti dimusnahkan dengan cara dibakar," ujar Adhi Purboyo. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1526
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia