GEDONGTATAAN (Lampungpro.com): Anggota Patroli Lalu Lintas (Lantas) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres pesawaran menahan dua unit kendaraan trailer beroda 24 bernomor polisi H 1609 ES dan H 1611 ES, Senin (27/3/2017). Kendaraan tersebut memuat dan mengangkut mineral yang diduga batu bara.
"Kendaraan datang dari Lahat, Sumatera Selatan hendak menuju Tangerang tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Sulistyaningsih, di Bandar Lampung, Senin (27/3/2017).
BACA JUGA: Polres Way Kanan Lampung Larang Truk Muatan Batu Bara Tonase Berlebih Melintas
Ada pun identitas pengemudi kedua dump truck tersebut yakni Tarmuji (44) warga Desa Banjaran, RT 01/RW 04, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kemudian, Roni Sulistiyo (44), warga Desa Pancur, RT03/RW 01, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Polisi masih memintai kerangan pengmudi dan mengamankan barang bukti dua dump truk. (PRO1)
Berikan Komentar
Masih ada yang berdesakan di angkot yang jumlahnya makin...
1952
247
26-Apr-2026
317
26-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia