KOTABUMI (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial KDK (29), asal Jalan Cik Udin, Kelurahan Cempedak, Kotabumi, Lampung Utara, ditangkap jajaran Polsek Kotabumi, Jumat (11/11/2022). KDK ditangkap, karena menganiaya dan menikam tetangganya.
Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Sulyadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/11/2022). Awalnya pelaku memanggil anak korban, untuk keluar dari rumah.
"Akan tetapi, anak korban tidak mau keluar rumah, sehingga pelaku mendatangi anak korban. Namun tak lama kemudian, pelaku langsung memukuli anak korban dua kali," kata Ipda Sulyadi dalam keterangannya, Minggu (13/11/2022).
Tidak terima anaknya dipukuli pelaku, korban langsung mendorong dan memukul balik pelaku. Kemudian pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis laduk, langsung menusukkannya ke tubuh korban tiga kali.
"Dari laporan warga atas peristiwa itu, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Sehari kemudian, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujar Sulyadi.
Setelah mendapatkan bukti dan informasi di lokasi, langsung mengamankan pelaku. Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau laduk. (***)
#
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5924
Lampung Selatan
4407
4407
05-Jul-2025
421
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia